Penertiban Bangli dan PKL di Kota Bandung Berlanjut, Kini Satpol PP Bergerak ke Jalan Rajawali Timur

Yayan Sofyan
Kini giliran bangunan liar dan jongko PKL di Jalan Rajawali Timur yang ditertibkan.
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Setelah di Jalan Ibrahim Adjie (Kiaracondong), Satpol PP Kota Bandung membongkar puluhan bangunan liar (bangli) di kawasan Jalan Rajawali Timur, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Kamis (13/8/2026).
Bangunan ini dibongkar karena berdiri di atas trotoar, bahu jalan dan saluran drainase yang seharusnya diperuntukkan bagi fasilitas umum. Pembongkaran yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kep Kota Bandung Bambang Sukardi berjalan aman, lancar dan kondusif.
"Alhmadulillah pembongkaran bangli berjalan aman dan kondusif. Sebanyak 58 bangunan liar ditertiban," kata Bambang, Kamis (13/8/2026).
Dari 58 bangli yang ditertibkan, kata Bambang, 9 bangunan di antaranya sudah lebih dahulu dibongkar mandiri oleh pemilik sebelum petugas melakukan penertiban.
Saat melakukan pembongkaran, petugas Satpol PP menerjunkan alat berat dan sejumlah peralatan manual untuk membongkar bangunan yang masih berdiri di trotoar dan bahu jalan.
Menurut Bambang, penertiban dilakukan setelah jajaran kewilayahan sebelumnya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
"Upaya persuasif pun ditempuh agar pemilik bangunan memiliki kesempatan membongkar bangunannya secara mandiri," ungkap Bambang.
Setelah puluhan bangli dibongkar sambung Bambang, trotoar dan drainase dikembalikan ke fungsi semula. Karena tujuan utama penertiban untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar bisa digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman.
Bambang mengatakan, trotoar yang selama ini digunakan untuk bangunan maupun aktivitas berdagang harus dikembalikan ke fungsi utamanya. Ruang tersebut harus dapat dimanfaatkan oleh pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas.
"Termasuk memberikan ruang yang layak bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas. Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat yang menginginkan kawasan Jalan Rajawali Timur lebih tertata dan nyaman," katanya.
Penertiban ini, kata Bambang mengacu Perda Nomor 3 Tahun 2026. Aturan ini menjadi dasar dalam penataan fasilitas umum yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
"Saat penertiban, Satpol PP pun melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Andir. Unsur yang di antara camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri dan perangkat daerah terkait," pungkas Bambang.**
Editor: Yayan Sofyan