Lakukan KDRT Pegawai Ditjen Pajak Dipecat Sementara

foto

Ilustrasi

Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Diduga mel;akukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisial FAFG diberhentikan atau dipecat sementara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti mengatakan, FAF untuk sementara diberi sanksi pemberhentian sementara terhadap oknum pegawai tersebut.

Hal tersbeut kata Dwi, berdasarkan peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 38 dan Pasal 40, apabila PNS menjadi tersangka dan ditahan maka terhadap PNS tersebut dilakukan skorsing atau pemberhentian sementara.

"Maka karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik, kami berhentikan sementara," jelas Dwi Astuti dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).

Dwi Astuti menambahkan, sanksi tersebut diberikan sampai proses hukum FAF selesai. Nantinya, Ditjen Pajak akan menentukan status kepegawaiannya setelah adanya putusan pengadilan.

"(Sanksi) sampai proses hukumnya selesai ada putusan pengadilan. Berdasarkan Putusan pengadilan tersebut nantinya akan menentukan status kepegawaiannya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut saat ini penyidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF terhadap istrinya telah naik ke tahap penyidikan.

"Upaya yang telah dilakukan yaitu melaksanakan proses penyelidikan, dan gelar perkara naik penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

Lebih lanjut Ade Ary mengatakan, kasus dugaan KDRT ini ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Saat ini polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.

"Barang bukti visum et repertum, flash disk berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir aluminium, dan buku nikah," ucapnya.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya