KPK Mulai Menyidik Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Libatkan Oknum di Legislatif

foto

Foto : Istimewa

Gedung KPK di Jalan Rasuna Said Jakarta.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyidikam dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan kepada awak media, penanganan kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"KPK kini sudah mulai menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep Minggu (15/9/2024).

Asep menambahkan, dengan naiknya status penanganan perkara ke tahap penyidikan dibarengi dengan status pihak sebagai tersangka. Nantinya, pengumuman tersangka bersamaan dengan penahanan.

Tapi Asep belum mengungkap identitas pihak yang dijerat sebagai tersangka. Ia juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini.

Berdasarkan informasi, dalam kasus ini, KPK telah menjerat beberapa pihak. Salah satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya