Diimingi Rp5.000, 2 Pria Lansia di Bogor Cabuli 2 Bocah Perempuan

Foto : Istimewa
Dua lansia ini diamankan Polres Bogor diduga cabuli 2 bocah perempuan
BOGOR, KejakimpolNews.com - Jajaran Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang pria lanjut usia (lansia) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 2 bocah perempuan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial WS (65), seorang sopir, dan MR (68), seorang buruh. Keduanya pun ditangkap aparat kepolisian di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor, Minggu (21/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, kasus ini bermula ketika dua korban anak di bawah umur ini, masing-masing berusia 8 dan 9 tahun, pada bulan Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB bermain di sebuah kebun yang berlokasi di Kampung Gedong Sawah, Desa Benteng, KecamatanCiampea.
Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan kedua pelaku yang kemudian mengajak mereka masuk ke sebuah saung. Dengan iming-iming uang Rp5.000, para korban dipaksa melakukan tindakan cabul sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak keluarga kepada Polres Bogor pada 11 Agustus 2025.
"Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Bogor segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, visum et repertum terhadap korban di RSUD Cibinong, serta pemeriksaan psikologi oleh DP3AP2KBKabupaten Bogor. Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kemudian melakukan upaya paksa dan mengamankan kedua pelaku," ungkapnya,Senin (22/9/2025).
Sementara itu Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan, Polres Bogor berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai bagian dari upaya penegakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan. Terhadap para pelaku, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bogor dan dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Polres Bogor mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari berbagai potensi kejahatan, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan