Polres Karawang Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Foto : Istimewa
AP alias Ending sopir antar jemput santri ditangkap jajaran Satreskrim Polres Karawang karena cabuli remaja.
KARAWANG, KejakimpolNews.com - Pria paruh baya, AP alias Ending (46) diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang. Sopir anmtar jemput santri ini diduiga melakukan pencabulan terhadap gadis remaja usia 15 tahun.
Ending warga Rengasdengklok yang sehari-hari berprifesi sopire antar jemput santri, diadukan orang tua korban Nuraini (50), dalam laporan ke Polres Karawang, Nurani menyebutkan putrinya SSA telah menjadi korban pencabulan ERnding.
Tak menunggu waktu lama, Ending diringkus dan hingga Rabu (1/10/2025) sopir ini ditahan di sel tahanan Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, kasus ini terungkap dari informasi warga yang kemudian diperkuat dengan keterangan korban dan sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Unit PPA Satreskrim.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini dengan serius.
“Polres Karawang berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak dan memastikan pelaku tindak kekerasan seksual mendapat hukuman sesuai undang-undang,” tegasnya.
AP alias Ending disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain memproses hukum, Polres Karawang juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan meningkatkan pengawasan terhadap anak, baik di rumah maupun lingkungan sekolah, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi