Bebas Dakwaan TPPU Namun Pencemaran Terbukti, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Foto/instagram
Nikita Mirzani usai divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Setelah melalui perjalanan sidang yang panjang dan penuh drama, akhirnya artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
Vonis dijatuhkan majelis hakim Peegadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Hakim Ketua, Kairul Saleh, Selasa (28/10/2025).
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Mirzan dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar rupiah.
Majelis hakim menilai, Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan membebaskan ibu dari anak itu dari dakwaan TPPU.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum,” ungkap Hakim Ketua.
Namun kata majelis hakim dalam amar putusannya, Nikita Mirzani dinilai terbukti sah dan meyakinkan dalam tindak pidana melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ucap hakim ketua Kairul Saleh.
Kasus ini naik ke persidangan berawal saat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys.
Majelis hakim menyatakan, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Tindakan terdakwa lanjut majelis hakim, mengandung ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang. Yang, sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum.
Hal itu seperti diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam amarnya, majelis hakim juga menetapkan, vonis 4 tahun itu dipotong dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan selanjutnya menetapkan terdakwa Nikita tetap ditahan.
Ihwal brang bukti berupa satu buah sistem elektronik akun WhatsApp dengan nomor 081288779794 nomor 1 sampai dengan nomor 39 sebagaimana telah tercantum dalam putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti tersebut dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Ismail Marjuki. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Tindak pidana itu melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group.**
Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman