Cabuli 3 Anak di Bawah Umur dan 2 Gadis Dewasa, Satreskrim Polres Kuningan Amankan AH

Foto: Whyr
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar.
KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Satreskrim Polres Kuningan mengamankan satu orang tersangka AH (36) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terjadap tiga anak gadis di bawah umur an dua gadis dewasa.
"Aksi pedopil ini berlangsung di Kelurahan, Keamatan dan Kabupaten Kuningan, pada Minggu 5 April 2026," ungkap Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz serta Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono.di Mapolres Kuningan. Kamis 9 April 2026.
Kapolres Ali Akbar menerangkan, salah satu di antara lima korban hingga kini mengalami shock dan trauma akibat dari perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka walaupun yang dialaminya tidak membuat sakit secara fisik namun hal tersebut membuat korban trauma bahkan takut kepada tersangka AH.
Modus yang dilakukan tersangka tambah Kapolres,sebelum melakukan pencabulan terhadap ketiga anak di bawah umur serta kedua korban dewasa, terlebih dahulu tersangka mengaku sebagai dukun atau orang pintar yang bisa mengobati atau membersihkan aura negatif yang ada didalam tubuh para korban.
Kapolres menguraikan kronologis kejadiannya. Awalnya korban pencabulan dan tersangka bisa kenal yaitu karena masih satu Kelurahan, kemudian para korban diminta datang kerumah tersangka, dalihnya akan diobati karena di dalam tubuh korban terdapat aura negatif.
Dengan pengobatan dirinya sebagai orang pintar, tersangka mengaku bisa mengobati dan membersihkan aura negatif tersebut.
"Akan tetapi dalam kenyataannya tersangka bukan melakukan pengobatan, melainkan melakukan pencabulan dengan cara membuka baju korban, memegang payudara, serta memegang kemaluannya. Yang mana perbuatan pencabulan tersebut dilakukan secara
berulang kali," terang kapolres.
Perbuatan pencabulan tersebut lanjut Kapolres, bisa terungkap karena saksi sekaligus ayah korban berinisial AS mengetahui bahwa kedua ananya sedang berada di rumah tersangka tersebut.
Karena merasa curiga, saksi AS memanggil kedua anaknya dan menanyakan apa saja yang telah dilakukan tersangka di rumahnya.
Saat itulah kedua anak korban memberitahukan bahwa selama proses pengobatan tersebut, tersangka justru melakukan pencabulan.
Akibat kejadian tersebut pihak keluarga anak korban merasa tidak terima serta
melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Kuningan.
Atas perbuatannya AH bakan dijerat dengan Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023/Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana dengan penjara paling lama 9
tahun.**
Author: WHJR
Editor: Maman Suparman

