Puluhan Bangunan Liar di Atas Sungai Cikakak Jalan Muhammad, Pamoyanan Kota Bandung Dibongkar

Foto: Humas Pemkot Bandung.
Satpol PP menertibkan puluhan bangunan liar uang berdiri di atas Sungai Cikakak.
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di atas aliran Sungai Cikakak di jalan Muhamad, Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cicendo Kota Bandung, Rabu 10 Juni 2026. Penertiban dilaksanakan sebagai bagian dari upaya normalisasi daerah aliran sungai (DAS) dan tindak lanjut atas aduan masyarakat.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Mohamad Harry Chrismarjadi menjelaskan, penertiban tersebut berawal dari hasil kunjungan Wali Kota Bandung saat menghadiri kegiatan Siskamling Siaga Bencana di kawasan tersebut.
Dalam kunjungan itu ditemukan adanya bangunan yang berdiri di atas sungai serta keluhan dari warga sekitar terkait kondisi lingkungan.
“Ini merupakan tindak lanjut dari temuan di lapangan dan juga aduan masyarakat. Setelah melakukan koordinasi dan rapat bersama kewilayahan kami langsung melaksanakan penertiban,” kata Harry.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mengembalikan fungsi sungai dan memastikan aliran air tetap berjalan optimal. Selain itu, secara aturan bangunan tidak diperbolehkan berdiri di atas badan sungai karena berpotensi menghambat aliran air dan meningkatkan risiko bencana.
“Tujuan utama kami adalah melakukan normalisasi daerah aliran sungai. Secara normatif memang tidak boleh ada bangunan di atas aliran sungai,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, tercatat terdapat enam bangunan semi permanen yang menjadi sasaran penertiban. Dua bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya sedangkan empat bangunan lainnya ditertibkan oleh petugas pada hari pelaksanaan.
Harry menjelaskan, bangunan yang ditertibkan bukan merupakan rumah utama warga, melainkan bangunan tambahan atau perluasan dari rumah yang sudah ada. Namun, keberadaannya menutupi hampir seluruh badan sungai sehingga dinilai perlu dibongkar demi kepentingan bersama.
Proses penertiban melibatkan berbagai unsur, mulai dari Satpol PP Kota Bandung, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Ciptabintar, Dishub, Diskominfo, DLH, Dinkes, DPKP, Polsek Cicendo, Koramil 1803 Andir Cicendo, dan aparat kewilayahan.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, Pemkot Bandung menyiapkan empat kendaraan pengangkut material hasil pembongkaran yang terdiri atas dua dump truck dan dua truk biasa, dua unit jack hammer satu unit ambulans.
Meski sempat mempertimbangkan penggunaan alat berat, petugas akhirnya melakukan pembongkaran secara manual karena keterbatasan akses menuju lokasi.
“Awalnya kami akan menggunakan alat berat tetapi akses menuju lokasi sangat terbatas. Bahkan alat berat berukuran kecil pun tidak bisa masuk sehingga pembongkaran dilakukan menggunakan peralatan yang portabel dan bisa dibawa langsung ke lokasi,” tuturnya.**
Indonesia: Sonni Hadi