Tiga Pengamen Keroyok Pemuda di Depan TK Kemala Bhayangkara Gunakan Setrum dan Golok, 2 Ditangkap 1 Buron

Foto: Polres Garut
Dua pengamen keroyok pemuda hingga lua berat di Garut, satu pelaku mausk DPO.
GARUT, KejakimpolNews.com - Diduga karena tersinggung, tiga pengamen keroyok seorang pemuda di lampu setopan Jalan Cimanuk gunakan golok dan setrum, tepatnya di depan TK Kemala Bhayangkari, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (08/04/2026)
Akibatnya, korban bernama M.Faisal Ruhimat (24) luka patah bekas bacokan, dan kini masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Dokter Slamet Garut.
Peristiwanya berlangsung pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Kejadian bermula saat korban, M. Faisal Ruhimat yang menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang pelaku di tempat umum.
Ketiga pelaku melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan kepalan tangan, alat setrum, serta senjata tajam berupa sebilah golok.
Diosaksikan sejumlah orang, sore itu ketiga pengamen dengan sadis membacok dan menyetri, korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya memar di bagian wajah, luka terbuka di punggung sebelah kiri, serta luka pada bagian telinga dan kepala.
Usai mengeroyok ketiganya kabur meninggalkan korban, namun polisi dai Polsek Garut Kota behasil menangkap dua pelaku masing-masing berinisial RS (21) dan RK (19), yang sehari-hari diketahui berprofesi sebagai pengamen di kawasan lampu merah Maktal.
Namun seorang pelaku lainnya berinisial I masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kendato demikian ciri-ciri pelaku yang kabur telah polisi kantongi.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok bergagang kayu dengan panjang sekitar 32 cm.
“Selain mengamankan dua pelaku, kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” ujar Akp Zainuri.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Garut Kota. Mereka dijerat dengan pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.**
Editor: Sonni Hadi

