Farhan Tegas Penebang Pohon di Jalan Riau Harus Dihukum, Lokasinya Harus Disegel

Foto : Istimewa
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan murka melihat pohon pelindung di jalan Riau mendadak raib karena ditebang.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Setelah mengamuk akibat 10 pohon pelindung di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau dekat Jalan Cihapit, mendadak raib karena ditebang diam-diam tanpa izin, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan tetapkan pihaknya akan mengambil jalur hukum.
Sebab katanya, penebangan pohon apalagi pelindung di jalan raya tanpa izin, dilakukan diam-diam adalah pelanggaran hukum, baikl hukum pidana jug Peraturan Daerah tingkat Kota Bandung dan Perda tingkat Provinsi Jawa Barat.
Menjawab pertanyaan wartawan Jumat (31/7/2026) Wali Kota Bandung memastikan kasus tersebut akan dibawa ke ranah hukum dan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Kamis itu Farhan berniat mau inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Cihapot mengecek harga kebutuhan pokok masyarakat. Ketika melihat pinggir jalan mendadak melompong dan ternyata pepohonann ya hilang karena ditebang, ia langsung murka.
Sambil menuding-nuding wajah para pegawai sebuah perusahaan jasa olah raga padel yang diduga kuat bertanggung jawab atas penebangan pohon, Farhan benar-benar, diapun memerintahkan penyegelan terhadap area tempat pohon-pohon tersebut ditebang.
Menurutnya, tindakan itu diduga melanggar berbagai ketentuan yang berlaku baik di tingkat Kota Bandung maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” kata Farhan, Jumat siang itu.
Wali Kota menyatakan dengan tegas, dugaan pelanggaran tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung, tetapi juga melanggar surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai moratorium penebangan pohon. Oleh karena itu, kasus tersebut juga dinilai berpotensi sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
“Kita akan laporkan juga ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian. Ini bukan persoalan ringan,” ujarnya.
Wali kota benar-benar sangat geram melihat kondisi pohon-pohon yang telah ditebang. Pohon-pohon tersebut merupakan pohon berusia tua yang memiliki fungsi penting sebagai peneduh dan bagian dari ekosistem perkotaan.
“Saya marah sekali melihat kejadian ini. Siapa pun yang melakukannya harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Menurut informasi sementara yang didapat, penebangan diduga dilakukan pada 1 Juli 2026 malam hingga 2 Juli 2026 dini hari. Sejumlah saksi mata menyebut para pelaku mengenakan seragam sehingga sempat diduga sebagai petugas. Namun, identitas maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.
Untuk hal ini, Wali Kota Bandung akan mengumpulkan seluruh bukti, mulai dari dokumentasi lapangan hingga keterangan para saksi di sekitar lokasi.
“Saksi-saksi akan kita panggil. Siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan ini akan dikenakan sanksi berat,” jelasnya.
Ia juga meminta peran aktif masyarakat, termasuk aparat kewilayahan dan Linmas, untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan supaya bisa ditindaklanjuti lebih cepat.
Di sisi lain, Farhan langsung menginstruksikan Satpol PP Kota Bandung menyusun laporan resmi hasil penyelidikan awal yang dilengkapi foto, kronologi, dan bukti pendukung lainnya.
“Laporan dari Satpol PP segera disampaikan kepada saya. Selanjutnya akan saya bawa kepada Pak Gubernur dan Gakkum Lingkungan Hidup sebagai dasar proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.**
Editor: Yayan Sofyan
