Berkas Perkara Tersangka Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Yuvita Dikembalikan Kejati Jabar

Yayan Sofyan
Berkas perkara tersangka Taufik Hidayat penyekap dan penganiaya Yuvita Tri Rezeki dikembalikan Kejati Jabar karena belum lengkap.
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengembalikan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat (30) terhadap Yuvita Tri Rezeki (29) kepada penyidik Polda Jawa Barat. Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap atau P-19 karena masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, mengatakan berkas perkara yang sebelumnya diterima pada 21 Juli 2026 telah diteliti oleh jaksa peneliti selama tujuh hari sebelum diputuskan untuk dikembalikan.
"Berkasnya dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” ujar Nur Sricahyawijaya, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, hasil penelitian menunjukkan masih terdapat sejumlah kekurangan yang harus dipenuhi penyidik. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci poin-poin kekurangan tersebut karena berkaitan dengan strategi pembuktian di persidangan.
“Ada kekurangan formil dan materiil. Kekurangannya tidak bisa kami sampaikan karena itu menjadi bagian dari materi pembuktian di persidangan,” katanya.
Nur Sricahyawijaya menjelaskan, pengembalian berkas perkara merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik kepolisian memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan jaksa.
“Sesuai KUHAP, penyidik melakukan penyidikan lanjutan berdasarkan petunjuk jaksa dan diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapinya,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan membenarkan pihaknya telah menerima hasil penelitian berkas perkara dari Kejati Jabar. Saat ini, penyidik tengah menindaklanjuti petunjuk jaksa untuk melengkapi kekurangan yang masih ada sebelum berkas kembali diserahkan untuk diteliti.**
Editor: Yayan Sofyan
