FPHJ Dukung Gakkum Kemenhut Panggil Kembali Sekjen Serikat Petani Pasundan

foto

Foto: One

Forum Penyelamat Hutan Jawa mendukung langkah Tim Gakkum Kemenhut dan BBKSDA Jabar yang akan memanggil kembali Sekjen Serikat Petani Pasundan (SPP).

BANDUNG, KejakimpolNews.com – Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) mendukung langkah Tim Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat yang akan memanggil kembali Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan (SPP).

Pemanggilan ulang tersebut dilakukan setelah Sekjen SPP sebelumnya mangkir dari agenda pemeriksaan terkait dugaan persoalan hukum di kawasan kehutanan.

Ketua FPHJ Eka Santosa menilai proses penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan harus berjalan transparan dan tidak boleh terhambat oleh ketidakhadiran pihak-pihak yang berkepentingan.

Menurut Eka, setiap pihak yang dipanggil aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“FPHJ mendukung langkah Gakkum Kemenhut dan BBKSDA untuk memanggil kembali pihak
terkait. Penegakan hukum harus dijalankan secara konsisten, siapa pun yang terlibat harus tunduk pada proses hukum,” ujar Eka.

Ia menegaskan, persoalan kawasan hutan di Jawa Barat tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Kerusakan kawasan, konflik penguasaan lahan, serta dugaan pelanggaran pemanfaatan hutan membutuhkan penanganan serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Jangan Ada Perlakuan Khusus

FPHJ juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak tebang pilih. Status organisasi, jabatan, maupun latar belakang pihak yang diperiksa tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses pemeriksaan.

“Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jangan sampai masyarakat kecil cepat diproses, sementara pihak yang memiliki posisi atau kekuatan tertentu justru sulit disentuh,” kata Eka.

Dukungan terhadap langkah Gakkum Kemenhut dan BBKSDA ini menjadi bagian dari komitmen FPHJ dalam mengawal perlindungan kawasan hutan di Jawa Barat.

Sebelumnya, FPHJ secara konsisten menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai persoalan kehutanan, termasuk kerusakan kawasan Bandung Utara dan ancaman terhadap ekosistem pesisir.

Menurut FPHJ, penanganan persoalan kehutanan tidak cukup berhenti pada kegiatan penertiban atau pemanggilan. Proses hukum harus berlanjut hingga memberikan kepastian terhadap status pelanggaran dan tanggung jawab para pihak.

“Kalau hukum sudah mulai ditegakkan, jangan berhenti di tengah jalan. Kawasan hutan harus diselamatkan dengan tindakan nyata,” tegas Eka.

FPHJ berharap pemanggilan kembali Sekjen SPP dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap persoalan secara menyeluruh, berdasarkan bukti dan ketentuan. undang-undangan yang berlaku.**

Autor: One
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya