Diduga Nyambi Dagang Narkoba, Oknum ASN Disdikbud Kab.Kuningan dan 4 Lainnya Ditangkap Polisi

Foto: Whyr
Kasatreskrim Polres Kuningan saat memberi keterangan pers kepada wartawan.
KUNINGAN, KejakimpolNews.com -- Oknum FR (26) Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan diamankan Satuan Narkoba Polres Kuningan di wilayah Kecamatan Cidahu atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kuningan, Beni Prihayatno saat dikonfirmasi melalui Kabid Penilaian Kinerja Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur Hj. Susan Lestiawati, membenarkan kasus tertangkapnya oknum ASN FR Disdikbud Korwil Kec. Kuningan.
Dikatakan FR ditangkap bersama 4 pengedar lainnya yakni RU (43) warga Desa Gunungkeling, US (44) Warga Desa Manislor, TR (49) ibu rumah tangga Warga Desa Cisantana, YMP (36) Ibu Rumah Tangga asal Kelurahan Windusengkahan.
Mereka masuk dalam daftar penangkapan agresif Satnarkoba Polres Kuningan, bersama 17 tersangka narkoba lain, sejak tiga bulan terakhir (Juli - September 2026).
Oknum ASN FR itu. Statusnya PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terang Susan kepada Pers, Selasa (29/9/2026),
Ia mengaku belum mendapatkan tembusan surat penahanan FR dari kepolisian. Surat penahanan polisi, akan dijadikan dasar BKPSDM untuk memproses hukum FR.
"Sementara ini, kami masih menunggu surat tembusan perihal penahanan polisi terhadap oknum ASN berinitial FR." tutur Beni.
Terkait bentuk sanksi terhadap FR, pihak BKPSDM akan menindak tegas ASN yang melanggar hukum. Terlebih bagi oknum ASN pengedar narkoba. Sementara ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut pemeriksaan dari kepolisian.**
Author: WHJR
Editor: Maman Suparman