Sidang Korupsi PT BDS
Bupati Bandung Dicecar Majelis Hakim dan Jaksa saat Bersaksi, Jawaban Banyak "Tak Tahu"

Foto: One
Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat tampil menjadi saksi dalam kasuys dugaan korupsi PT BDS.
BANDUNG, KejakimpolNews.com — Sidang dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) menghadirkan Bupati Bandung Dadang Supriatna sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026).
Kesaksian Dadanng diperlukan dalam perkara yang menjerat mantan Dirut BDS, Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya Castam. Dalam menggali keterangan bupati, majelis hakim berulang kali menguji peran pemegang saham BUMD tersebut.
Dadang mengakui PT BDS merupakan BUMD yang 100 persen sahamnya dimiliki Pemkab Bandung dengan modal awal sekitar Rp3,3 miliar.
Namun setiap pertanyaan yang menyentuh pengadaan ayam, kerja sama vendor, hingga keputusan bisnis, jawabannya nyaris sama: tidak mengetahui detail operasional.
Fakta paling tajam muncul saat hakim menyoroti lonjakan piutang dari sekitar Rp25 miliar pada Juli 2024 menjadi Rp103 miliar pada Desember 2024. Dadang mengaku telah memerintahkan transaksi dihentikan, tetapi mengklaim keputusan setelah itu berada di tangan direksi.
Dalam kesaksiannya, Bupati Bandung kembali menerangkan, perencanaan 2024 telah dipersiapkan sejak 2023 dan kemudian dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. Sebagai pemegang saham, dia mengikuti proses rapat umum pemegang saham.
Tetapi katanya, ketika pembahasan masuk kepada kegiatan pengadaan ayam boneless dada (BLD), Dadang kembali sebut dirinya tidak tahu rincinya. Dia mengaku hanya mengetahui rencana bisnis secara umum, tetapi tidak sampai pada rincian teknis komoditas yang kemudian dijalankan perusahaan.
Jawaban tak tahu itu kembali muncul saat pemeriksaan mengarah ke hubungan bisnis PT BDS dengan PT Cahaya Frozen Raya. Dadang sebut menempatkan persoalan teknis dan operasional sebagai kewenangan direksi dan komisaris.
Dadang menambahkan, pada evaluasi sekitar Juli 2024, muncul persoalan piutang PT BDS kepada PT Cahaya Frozen Raya yang telah berada di kisaran Rp25 miliar. Dadang mengaku kemudian memerintahkan agar kegiatan tersebut dihentikan dan persoalan pembayaran diselesaikan.
"Saya minta dihentikan dan diselesaikan," tutur Dadang di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung.**
Author: One
Editor: Maman Suparman