Kesal Pada Istri, Olot Ajak Dua Teman Melampiaskan dengan Menikam dan Membacok Pemotor Hingga Luka Berat

Yayan Sofyan
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto rilis pengungkapan kasus pengeroyokan
SOREANG, KejakimpolNews.com -- SatreskrimPolresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum di kawasan Gapura Selamat Datang Kabupaten Bandung, Jalan Raya Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartano mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial PNI alias ASKO (29), MRA alias Otot (21), dan YFM (18). "Ketiganya ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian yang berlangsung pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB," kata Tri, Jumat (30/10/2026).
Menurut Tri, kasus ini bermula ketika para tersangka berkumpul di rumah PNI alias Asko sambil mengonsumsi minuman keras. Setelah itu, atas ajakan PNI, ketiganya berangkat menuju kawasan Gapura Selamat Datang Kabupaten Bandung dengan membawa senjata tajam.
Setibanya di lokasi, para pelaku diduga menyasar sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas dan melakukan aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.
Saat korban melintas, MRA alias Otot menendang sepeda motor korban hingga oleng dan terjatuh. Selanjutnya, tersangka MRA melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Sementara itu, PNI alias Asko melakukan pemukulan dan penikaman menggunakan kerambit, sedangkan YFM turut melakukan penikaman menggunakan senjata tajam jenis kujang.
Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami luka berat di bagian wajah dan sejumlah bagian tubuh sehingga harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/88/X/2026/SPKT/SEK SOREANG/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR tanggal 28 Oktober 2026, Satreskrim Polresta Bandung bersama jajaran melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ketiga tersangka.
Tersangka pertama, PNI alias Asko ditangkap di kediamannya pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Selanjutnya, MRA alias Otot diamankan di wilayah Bandasari pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, disusul penangkapan YFM di wilayah Cingcin pada pukul 02.00 WIB.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dan sebilah kerambit yang diduga digunakan para tersangka saat melakukan aksi kekerasan.
Sedangkan senjata tajam jenis kujang yang digunakan tersangka YFM masih dalam pencarian dan pengembangan penyidik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi PNI alias Asko dengan istrinya. Tersangka kemudian mengajak kedua rekannya untuk melampiaskan emosi kepada orang lain.
Selain itu, para pelaku diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Bandung masih melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut, termasuk mencari satu bilah senjata tajam jenis kujang yang belum ditemukan.
Polresta Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan apa pun, terlebih ketika berada di bawah pengaruh minuman keras.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitarnya.**
Editor: Yayan Sofyan