Dampak Gagal Bayar Total Rp96, 7 Miliar, Rekanan di Kuningan Menjerit

Ilustrasi/istimewa
Ilustrasi pembayaran uang yang macet.
KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Rekanan jasa konstruksi di Kuningan mendesak Bupati Kuningan untuk segera merealisasikan pembayaran yang gagal dibayar untuk sejumlah proyek dengan dana APBD Kuningan Tahun 2024.
Total senilai Rp 96 miliar, mereka para pengusaha jasa konstruksi menuntut kepastian pembayaran. Pasalnya hingga bulan Juni 2025 ini belum terealisasi semua.
Demikian ungkap Direktur CV Maharani H Dedi Rosadi saat di konfirmasi Rabu 18 Juni 2025, mewakili p;ara rekanan dalam curhatnya.
Para rekanan meminta kepada Bupati Kuningan, untuk tidak membiarkan dan memperhatikan keluhan para rekanan.
"Kami rekanan yang seharusnya untung, malah justru buntung," kata Dedi Rosadi.
Lebih jauh Dedi Rosadi menegaskan, para rekanan mengerjakan pekerjaan APBD Kuningan dipayungi Surat Perjanjian Kerja (SPK). Lama pekerjaan rata-rata 90 hari atau 3 bulan. Aturan tersebut, dilaksanakan baik oleh rekanan.
Sebab kata Dedi, jika dikerjakan telat waktu, tidak sesuai, pemerintah daerah berhak menuntut ganti rugi ke rekanan, termasuk denda.
“Kondisinya saat ini terbalik. Pekerjaan 3 bulan dikerjakan sesuai aturan, tanpa ada salah aturan, bagus-bagus saja, tapi pembayaran sebagai kewajiban pemerintah daerah ditunda selama satu tahun, itu bagaimana hukumnya, mengabaikan hak rekanan sebagai pengusaha jasa kontruksi,” sindir Mantan Politisi PDIP Kuningan ini, didampingi beberapa rekanan lainnya
"Jujur saja kami, sangat merasakan ketidakadilan dalam hal ini. Kami ingin masalah ketidakadilan ini diperhitungkan. Jangan membiarkan rekanan menjerit," tambah Dedi.
Bahkan Ia mendengar permohonan pembayaran gagal bayar 2024 saat ini harus by request. Kalau tidak ada, tidak diurus oleh dinas. Tentu menambah keprihatinan
Banyak rekanan termasuk dirinya mengandalkan pinjaman Bank Jabar Banten (bjb) untuk menyelesaikan pekerjaan. Pinjaman itu tidak ada toleransi bunga. Bunga terus berjalan. Sehingga menjadi beban bagi rekanan, apalagi sampai setahun belum juga dibayar pemerintah daerah.
“Kami rekanan sangat dirugikan. Seharusnya untung, justru buntung,” tandasnya, nada kecewa
Seharusnya pemerintah daerah menyelesaikan dulu pembayaran gagal bayar 2024. Jangan dulu melaksanakan pekerjaan-pekerjaan baru di Tahun 2025 ini.
“Pekerjaan 2024 belum dibayar, pekerjaan 2025 sudah dilaksanakan lagi. Harusnya bayar dulu, jangan dulu ada kegiatan baru sebelum pembayaran 2024 belum selesai,” tandas H Dedi.**
Author: Whyr
Editor: Maman Suparman
