Zakat Fitrah 1447 Hijriah di Kuningan Ditetapkan Rp35 Ribu

Foto: Whyr
Drs.H.R.Yaysn Sofyan.MM.
KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Dewan Syariah resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah / 2026 sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp35.000 per jiwa.
Besaran zakat fitrah tersebut ditetapkan dalam Rakor di Aula Setda Kuningan, dipimpin oleh Sekda Kuningan, Uu Kusmana, Asda 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Toni Kusumanto, dan Kabag Kesra Kuningan Emup Muplihudin, Selasa (03/02/2026).
Sekda Kuningan Uu Kusmana disela Rakor menjelaskan, penetapan besaran zakat fitrah tersebut didasarkan pada hasil pemantauan harga pasar yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan hasil pemantauan, rata-rata harga beras di tingkat konsumen berada di kisaran Rp14.000 per kilogram, sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Keputusan berdasarkan hasil musyawarah bersama Pemda bersama Dewan Syariah dengan mempertimbangkan kondisi harga pasar sekaligus pandangan dan ketentuan syariah dari para ulama.
“Setelah besaran zakat fitrah ditetapkan, kami mengimbau seluruh kaum muslimin di Kabupaten Kuningan agar dapat segera menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Uu Kusmana.
Ketua Baznas Kuningan, Drs. HR. Yayan Sofyan, M.M., menyampaikan, ketetapan tersebut merupakan keputusan kolektif yang sah dan telah disepakati oleh unsur ulama serta organisasi kemasyarakatan Islam.
Menurutnya, penetapan ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi, baik di lingkungan instansi pemerintah, lembaga, maupun di tengah masyarakat.
Yayan Sofyan berharap, dengan adanya penetapan sejak dini, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menunaikan zakat fitrah, sehingga proses penghimpunan dan pendistribusian zakat oleh Baznas dapat berjalan lebih tertib, terorganisir, dan tepat sasaran menjelang Hari Raya Idulfitri.
Rakor dihadiri pimpinan Baznas Kuningan, Kepala Kementerian Agama Kuningan Ahmad Handiman Romdhoni., MUI, Persis, PUI, NU dan PD Muhammadiyah.**
Author: Whyr
Editor: Maman Suparman

