Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) Jadi Ancaman Bagi Perempuan

Foto: Whyr
Kepala UPTD (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan, Dr. Andhiani Koesman saat bedah kasus (Case Conference) Kekerasan terhadap Perempuan.
KUNINGAN, KejakimpoolNews.com -- Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) saat ini masih menjadi ancaman serius bagi perempuan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Penyebaran foto pribadi tanpa izin, pelecehan seksual daring, hingga pemerasan dan penguntitan digital dapat menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang mendalam bagi korban.
Hal itu diungkapkan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan, Dr. Andhiani Koesman dalam Siaran Persnya selepas Bedah Kasus (Case Conference) Kekerasan terhadap Perempuan, Sabtu (19/6/2026). Bedah Kasus itu diikuti mahasiswa dari sejumlah Perguruan Tinggi di Kuningan.
Kepala bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kuningan Nana Suhendra, M.Pd, memaparkan, data pribadi yang perlu dilindungi tidak hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor telepon. Foto dan video pribadi, alamat rumah, data keluarga, riwayat pekerjaan, informasi kesehatan, dokumen penting, hingga nama pengguna dan kata sandi akun media sosial juga merupakan data yang rentan disalahgunakan.
“Penyalahgunaan data pribadi sering kali menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik secara online maupun offline,” ujarnya.
Karena itu, perempuan diimbau lebih bijak dan berhati-hati sebelum membagikan informasi pribadi di ruang digital.
Nana mengungkapkan, bentuk KBGO yang kerap dialami perempuan antara lain penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan, pelecehan seksual secara daring, penguntitan digital (cyber stalking), pemalsuan identitas atau akun, hingga ancaman pemerasan.
Ia mengingatkan agar perempuan tidak mudah terpengaruh bujuk rayu pasangan untuk membuat foto atau video yang bersifat intim, terlebih apabila disertai unsur paksaan atau kekerasan.
“Konten tersebut akan menjadi jejak digital yang sewaktu-waktu dapat disalahgunakan dan berpotensi tersebar ke publik,” katanya.
Menurutnya, dampak KBGO tidak hanya merugikan secara sosial, tetapi juga dapat memicu tekanan psikologis yang berat.
“Korban sering mengalami ketakutan, stres berkepanjangan, kehilangan rasa percaya diri, bahkan menarik diri dari lingkungan sosial maupun pekerjaannya,” jelasnya.
Nana menegaskan pentingnya memahami prinsip persetujuan (consent) dan penghormatan terhadap privasi orang lain. Menurutnya, memiliki foto atau informasi pribadi seseorang bukan berarti memiliki hak untuk menyebarluaskannya.
“Setiap publikasi foto, video, atau data pribadi orang lain harus mendapatkan izin dan persetujuan secara sadar tanpa adanya paksaan,” tegasnya.**
Author: WHJR
Editor: Maman Suparman