Korban Dicekoki Minuman Keras

Merudapaksa Secara Bergilir Siswi SMA di Bawah Umur, 4 Pemuda Diringkus Polisi

foto

Ilustrasi

Ilustrasi pelecehan dan pencabulan gadis di bawah umur.

KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Satreskrim Polres Kuningan berhasil meringkus empat orang pemuda yang diduga merudapaksa gadis remaja di bawah umur, sebut saja nama samarannya Bunga.

Keempat pelaku diringkus satu persatu dari rumahnya. Keempatnya berinisial S, RT, VM, dan SR, berusia antara 19 hingga 22 tahun. Mereka ditangkap pada Selasa (14/1/2025).

Kasus ruda paksa ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Keluarga mendengar pengakuan dari Bunga, katanya secara paksa ia telah "digilir" secara paksa oleh keempatnya.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menjelaskan, pihaknya telah menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka setelah mengumpulkan bukti yang cukup.

“Kami telah menetapkan 4 orang tersangka pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Korban merupakan seorang pelajar sebuah SMA, karena alat bukti sudah lengkap maka kami menetapkan keempat orang ini sebagai tersangka,” jelas Putu seperti dilasnir dari TribrataNews.Polda Jabar.

Kasus ini diawali perkenalan korban dengan para pelaku melalui aplikasi chating, yang kemudian berlanjut dengan pertemuan di dunia nyata.

Korban Bunga diajak jalan-jalan keliling kota sebelum akhirnya dibawa ke sebuah kamar kost. Di sana, korban dirayu dan dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri.

“Di kos-kosan tersebut mereka bertemu dengan teman-temannya pelaku yang lain. Di saat itu dilakukan bujuk rayu terhadap korban untuk minum-minuman keras. Ketika korban dalam kondisi tidak sadar, korban lalu disetubuhi secara bergilir,” jelas Putu.

Aksi asusila ini katanya, dilakukan sebanyak dua kali buan hanya di tempat kostnya melainkan juga di tempat berbeda, masing-masing pada akhir November dan awal Desember.

Pada akhir November, pelaku melakukan tindakan tersebut terhadap korban bersama teman pelaku lainnya. Sedangkan pada awal Desember, pelaku melakukan perbuatannya di tempat berbeda dengan dua teman pelaku lainnya.

“Ketika pelaku melakukan perbuatannya, korban dibujuk rayu untuk meminum minuman keras hingga tidak sadarkan diri,” ujar Putu.

Keempat pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, kuasa hukum korban dari Yayasan Lembaga Advokasi Hukum Pemuda Pancasila, Syarief Hidayat, menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan mediasi dan akan menuntut para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.

“Saat ini korban mengalami trauma psikis yang berat. Kami akan menuntut para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya,” ujarnya.**

Author: Whyr
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Buntut Keroyok Jukir Hingga Tewas Polresta Bandung Gerebek Markas Geng Motor, 7 Pria Diciduk
Seperempat Abad Jaminan Kredit Tak Dikembalikan, Hirawan pun Gugat Bank OCBC NISP
Gegara Salah Paham Pembangunan Polisi Tidur, Seorang Warga Terkapar Ditusuk Rekan Ketua RT
Akhirnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan, KPK Borgol Tangannya dan Kenakan Rompi Oranye
Enggan Gugurkan Kandungan, AF Bunuh AN, Wanita Kekasihnya di Kamar Kontrakan Margahayu Kab. Bandung