6 Siswa Diduga Aniaya Fadly Siswa SMAN 5 Bandung Hingga Tewas, Ditetapkan Tersangka

Foto : Istimewa
Muhammad Fahdly Arjasubrata, siswa SMAN 5 Bandung korban penganiayaan saat propesi pemakaman
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Polrestabes Bandung menetapkan, enam orang siswa atas kasus pengeroyokan di Jalan Cihampelas yang menewaskan siswa SMAN 5 Bandung bernama Muhammad Fadly Arjasubrata pada Jumat, 13 Maret 2026.
Satreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan, keenam tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut adalah siswa SMAN 2 Bandung.
AKBP Anton menambahkan, keenam oknum siswa itu sebagian di antaranya masih di bawah umur. Oleh karenanya mereka perlu didampingi penasihat hukum.
Penetapan sebagai tersangka karena penyidik Polrestabes Bandung telah memiliki saksi dan barang bukti bahwa mereka diduga kuat terlibat dalam penganiayaan korban saat perjalanan pulang dari kegiatan buka puasa bersama di kawasan Ciumbuleuit.
“Kami dari Satreskrim Polrestabes Bandung sudah menetapkan enam tersangka yang diduga menjadi pelaku yang ada kaitan dengan peristiwa meninggalnya korban anak di bawah umur,” ujar AKBP Anton di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (21/4/ (2026.
Kasatreskrim ini menyebutkan, para tersangka akan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), dan dinas sosial selama proses hukum berlangsung, mengingat sebagian dari mereka masih berstatus anak di bawah umur.
“Karena memang diduga pelaku ada yang di bawah umur, kami berkoordinasi juga dengan pihak-pihak terkait, dengan KPAD, kemudian dengan dinas sosial dan kemudian dengan Bapas untuk memberikan pendampingan dan pemeriksaan kepada para pelaku,” jelasnya.**
Editor: Yayan Sofyan