Tersangka Warga Solokanjeruk
Perusak Mobil Polisi Saat May Day di Cikapayang Kota Bandung Ditangkap

Yayan Sofyan
Tersangka MA (26), demonstran warga Solokanjeruk, Kabupaten Bandung ditangkap karena diduga merusak mobil polisi saat Hari Buruh 1 Mei berlangsung di Kota Bandung..
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Saat pelaksanakan pengamanan peringatan hari buruh internasional atau May Day yang berlangsung anarkis di Taman Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (1/5/2025) sore, Polda Jabar berhasil mengamankan satu pendemo.
Polda Jabar melalui petugas Ditresnarkoba mengatakan, tersangka pelaku perusakan ini yaitu MA (26), dia seorang demonstran yang merupakan mahasiswa warga Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.
Sebelumnya diberitakan, kelompok berpakaian seragam hitam melakukan aksi anarkistis saat peringatan Hari Buruh se-dunia atau May Day di simpang Dago-Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (1/5/2025).
Mereka merusak mobil patroli polisi hingga hancur dengan cara ditimpuki batu dan benda keras lainnya. Selain merusak mobil aparat, kelompok anarkistis tersebut juga menyerang polisi dengan lemparan batu, botol, dan petasan. Bahkan ada yang membawa molotov.
Video amatir yang merekam aksi kelompok berpakaian hitam saat merusak mobil patroli tersebut viral di media sosial (medsos). Tampak dalam video yang beredar, massa anarkistis itu melempari mobil patroli polisi dengan batu.
Bahkan salah satu pelaku melempar molotov ke samping kiri mobil. Api sempat menyala di bagian itu tapi tak lama kemudian padam. Tak puas hanya melempari, pelaku juga menginjak kaca depan mobil patroli milik Polsek Kiaracondong dengan nomor register VIII 4405-40 itu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, setelah diamankan, MA menjalani tes urine di lokasi dengan hasil positif mengandung benzodiazepine (Benzo).
"Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun zat sejenis. Namun berdasarkan pengakuan, pelaku memang telah mengonsumsi obat keras jenis Alpharazolam," kata Hendra, Sabtu (3/5/2025).
Dari tangan MA, kata Hendra, polisi juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan batom stick. Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan MA tersangka dan telah dilakukan penahanan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka MA, sambung Hendra dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Diungkapkan Hendra, tersangka MA juga telah dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk menjalani tes urine tambahan sebagai alat bukti pendukung dalam proses penyidikan.
Selain itu pihak Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan di kamar kos tersangka dan didapati 1 wanita (teman dekat MA) dan diproses selanjutnya oleh Ditruueskrimum Polda Jabar.
"Polisi telah melakukan test urine terhadap 2 pria yakni MF A juga RF yang berada di dalam kamar kost tersangka MA dan hasilnya negatif narkoba," terang Hendra.
Berdasarkan hasil pengembangan dilakukan pemeriksaan tes urine terhadap SO (teman tersangka MA) dengan alasan petugas menemukan alat hisap sabu di kamarnya. Hasil test urine terhadap SO negatif narkoba.
Hendra pun mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat aksi anarkis dan perusakan yang dilakukan oleh kelompok anarko saat may day agar segera melapor ke pihak kepolisian.
"Hal ini penting untuk memperkuat konstruksi hukum, untuk menimbulkan efek jera dan menegaskan bahwa anarko adalah musuh bersama rakyat Indonesia," pungkas Hendra.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan