Bentrokan Dua Geng Motor di Cimahi, Seorang Luka Berat, 20 Orang Diamankan

Ilustrasi
Ilustrasi bentrojan dua geng motor di Cimahi
CIMAHI, KejakimpolNews.com - Dua kelompok geng motor bentrok di perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung, Mereka menggunakan senjata tajam dan saling serang membuat pengendara motor lainnya di lokasi merasa risih.
Akibat bentrokan antargeng motor itu, satu orang korban luka-luka dan kehilangan ponselnya. Bentrokan yang diakhiri dengan pengeroyokan terhadap salah seorang yang tak sempat kabur, terekam kamera amatir dan viral di media sosial.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra menyatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan kurang lebih 20 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Kami mengamankan kurang lebih 20 pelaku, 2 di antaranya dewasa dan 18 masih anak di bawah umur,” ujar AKBP Niko saat ditemui di Mapolres Cimahi pada Rabu (15/4/2026).
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Minggu malam (4/4/2026) di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Pemicu tawuran diduga berasal dari saling ejek antar dua kelompok geng motor di media sosial, yaitu Warung Ciroyom alias Warci dengan Laki-Laki Penuh Dosa alias Lapendos.
Setelah saling tantang di dunia maya, kedua kelompok sepakat untuk menyelesaikan perselisihan mereka melalui aksi tawuran di lokasi yang telah ditentukan.
Sebelum berangkat ke lokasi tawuran, geng motor Warci dilaporkan mengajak beberapa kelompok berandalan motor lainnya, yaitu Warung Kamling alias Warka, Destroyed, dan Batas Kota alias Baskot, untuk bergabung melawan geng Lapendos.
Sekitar 40 kendaraan sepeda motor yang ditumpangi kurang lebih 100 orang dari kelompok Warci dan rekan-rekannya kemudian berangkat menuju titik pertemuan.
Namun, sesampainya di lokasi, geng motor Lapendos yang kalah jumlah memutuskan untuk mengurungkan niat tawuran. Sialnya, salah satu anggota geng Lapendos yang berinisial MF tidak sempat melarikan diri. Ia menjadi sasaran pengeroyokan oleh kelompok lawan yang kalah jumlah tersebut.
“Saat itulah korban dikeroyok pelaku dan HP merk Iphone 13 berwarna putih miliknya diambil. Saat ini korban masih dalam perawatan,” terang Kapolres Niko.
Korban mengalami luka akibat pukulan benda tajam dan tumpul yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 262 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
“Ancaman pidananya penjara selama-lamanya 9 tahun,” sebut AKBP Niko. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah.
AKBP Niko mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dari 18 pelaku yang masih di bawah umur, tiga di antaranya berinisial O, L, dan AZ ternyata merupakan residivis kasus serupa.
Mereka sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pengeroyokan di Margaasih, Kabupaten Bandung, dan kini kembali mengulangi perbuatannya di lokasi dan kasus yang berbeda.
“Di kasus Margaasih sudah diamankan 19 pelaku, dan tiga orang ini pelakunya juga. Sekarang mereka mengulangi lagi perbuatannya di sini,” pungkasnya, menunjukkan keprihatinan atas masih adanya residivis di kalangan anak di bawah umur.**
Editor: Sonni Hadi