Ditangani Polda Jabar
AS Siswa SMAN di Bandung Pasang CCTV di Toilet Hingga Belasan Siswi Jadi Korban, Ditangani Polda

Foto; Ilustrasi/YouToube
Ilustrasi kamera di toilet.
BANDUNG,KejakimpolNews.com - Kasus dugaan tindakan tak senonoh soal pemasangan kamera Closed Circuit Television (CCTV) tersembunyi di toilet oleh AS (18) siswa SMAN 12 Bandung yang baru saja lulus, membuat heboh dan menjadi sorotan publik.
AS terduga pelaku yang baru saja lulus sekolah tersbeut awal Mei 2025 lalu, akhirnya ditangkap polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena aksi AS selain di wilayah hukum Polrestabes Bandung tapi juga di Lembang wilayah hukum Polres Cimahi, perkaranya dilimpahkan ke Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan ketika dikonfirmasi membenarkan kasus tindakan tak senonoh oleh oknum siswa SMAN ini, kini ditangani Polda Jabar.
"Kasusnya kini ditangani Polda Jabar karena TKP nya, selain di Kota Bandung, juga di Lembang," kata Hendra, Kamis (29/5/2025).
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, mengatakan, AS ditangkap berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek Kiaracondong, Kamis (22/5/2025).
"Kita telah mengamankan seorang mantan siswa SMAN 12 Bandung. Tersangka AS ditangkap setelah laporan masuk ke Polsek Kiaracondong," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (28/5/2025).
Menurut Budi, aksi AS terjadi 3 Desember 2024 lalu,saat AS masih berstatus sebagai siswa aktif. Ia diduga memasang kamera tersembunyi di kamar mandi khusus siswi untuk merekam aktivitas di dalamnya. Data hasil rekaman tersebut kemudian disimpan di ponsel pribadinya.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual berbasis digital, dengan cara menempatkan alat perekam di toilet perempuan sekolah. Bukti rekaman ditemukan tersimpan di ponsel milik tersangka," terang Budi.
AS dinyatakan lulus dari SMAN 12 Bandung pada 5 Mei 2025, namun pihak berwajib menegaskan bahwa kejahatan dilakukan saat ia masih terdaftar sebagai pelajar.
Kasus ini menuai keprihatinan luas, terutama terkait isu keamanan dan privasi di lingkungan sekolah. Pihak kepolisian terus mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya korban lainnya.
Penyelidikan pun melibatkan analisis forensik digital terhadap perangkat pelaku.
Pihak sekolah dan Disdik Jabar disebut telah diminta untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan dukungan psikologis kepada korban maupun siswa lain yang terdampak secara emosional.
AS pun diketahui melakukan aksonya di sebuah villa kawasan Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"AS merupakan seorang siswa kini jadi tersangka atau disebut Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), karena diketahui memasang CCTV di toilet SMA Negeri (SMAN) 12 Bandung dan kamar mandi villa di Lembang untuk merekam aktivitas siswi," terang Budi.
Diungkapkan Budi, tujuh siswi SMAN 12 Bandung yang jadi korban tindakan asusila AS telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian 22 Mei 2025 dan telah dimintai keterangan.
AS melakukan modusnya, kata Budi, dengan memasang CCTV di toilet sekolah untuk merekam aktivitas para siswi secara sembunyi-sembunyi. CCTV ini disambungkan ke handphone (HP) pelaku sehingga video rekaman dapat disimpan langsung ke ponselnya.
"Ya, kami telah mengamankanAS sesuai laporan dari Polsek Kiaracondong dan AS pada 3 Desember 2024 melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan menggunakan CCTV maupun alat perekam di kamar mandi sekolah,” ujar Budi.
Pascapenyelidikan dan pemeriksaan saksi, terungkap AS telah memasang CCTV di toilet sekolah dan merekam para korban secara diam-diam. Sejauh ini diketahui ada 12 siswi yang menjadi korban di toilet SMAN 12 Bandung.
Dari hasil penyelidikan, sambung Budi, AS juga ternyata melakukan hal serupa di sebuah villa kawasan Lembang, saat kegiatan perpisahan sekolah, dengan jumlah korban yang diduga mencapai 12 orang.
Dikatakan Budi, karena TKP berada di dua wilayah hukum yakni Polrestabes Bandung (SMAN 12 Bandung) dan Polres Cimahi (villa di Lembang), maka untuk efektivitas dan kelancaran proses penyidikan lintas wilayah, kasus tersebut kini ditangani Polda Jabar.
Hasil pemeriksaan sementara motif AS melakukan aksi perekaman diam-diam di kamar mandi villa maupun toilet sekolah adalah karena memiliki penyimpangan seksual. AS kepada penyidik mengaku hasil rekaman videonya itu hanya disimpan sendiri dan belum tersebar luas.
"AS menaruh alat perekam di kamar mandi dan disimpan didata handphone-nya sendiri. Itu kejadiannya pada tahun 2024. Untuk sementara motifnya diduga yang bersangkutan ada penyimpangan seksual, sehingga video itu disimpan untuk dilihat sendiri,” ungkap.Budi.
Saat ini, barang bukti yang turut diamankan dari AS adalah dua unit kamera, dua unit HP, dan lima buah baterai.
AS pun dijerat dengan Pasal 14 ayat ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. AS terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 200 juta.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan