Menjual Narkoba di Kuningan Pengedar Narkoba Asal Bekasi Diringkus Polisi

Foto: Whyr
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil membekuk seorang pengedar narkoba asal Bekasi inisial BHA (30) dalam operasi yang digelar April 2026.
KUNINGAN, KejakimpolNews.com -- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil membekuk seorang pengedar narkoba asal Bekasi inisial BHA (30) dalam operasi yang digelar April 2026.
Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo dalam siaran persnya menjelaskan, penangkapan dilakukan Jumat, 13 April 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di pinggir jalan Desa Cikaso, Kec. Kramatmulya, Kuningan, Minggu (26/04/2026).
Tersangka BHA selanjutnya diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, mengungkapkan, dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 33,12 gram dan 46 butir ekstasi dengan berat 12,74 gram.
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, alat hisap, handphone, uang tunai, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam operasional peredaran.
Sementara itu, pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah tersangka di Desa Karangmangu. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sisa sabu yang disembunyikan di atap kamar mandi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang kini masih dalam pengejaran. Modus yang digunakan terbilang rapi, yakni dengan sistem peta atau “map” untuk menyembunyikan dan mendistribusikan narkoba agar tidak terdeteksi aparat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Kuningan Ali Akbar menegaskan, komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.**
Author: WHJR
Editor: Maman Suparman