Jumhur Hidayat Napi Jadi Menteri

Foto: Setneg.
Mohammad Jumhur Hidayat dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Lingkungan Hidup.
Catatan RIDHAZIA
(Wartawan Senior)
PENUNJUKAN Mohammad Jumhur Hidayat oleh Prabowo Subianto sebagai Menteri Lingkungan Hidup menuai protes.
Publik mempertanyakan posisi politik di Kabinet Merah Putih sang aktivis karena ia pernah berstatus narapidana (napi).
Bikin Onar
Jumhur Hidayat pernah divonis 10 bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan pada 11 November 2021 karena terbukti melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Ia dinyatakan bersalah menyiarkan kabar tidak lengkap terkait UU Cipta Kerja yang berpotensi menimbulkan keonaran.
Bahkan jauh sebelumnya yakni 1989 lalu Mohammad Jumhur Hidayat kelahiran Bandung pada 18 Februari 1968, saat ia kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB), sudah aktif sebagai aktivis mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Ketua Dewan Mahasiswa ITB ini bersama puluhan mahasiswa ITB lainnya menolak kedatangan Menteri Dalam Negeri Rudini ke kampus ITB dengan melakukan aksi unjuk rasa dan gelar poster serta spanduk menyoroti kebijakan Orde Baru.
Jumhur bersama massa ITB dalam demonstrasi ini menyoroti ketidakadilan sosial, termasuk isu perampasan tanah rakyat kecil pada era Orde Baru. Akibat aktivitasnya tersebut, pada tahun 1989 ia bersama lima orang lainnya dirangkap dan diadili di Pengadilan Negeri Bandung.
Selain Jumhur, yang diadili adalah Muhammad Fadjroel Rachman, Arnold Purba, Bambang Sugianto, Amarsyah, dan Enin Supriyanto. Mereka sempat ditahan dan menjalani hukuman penjara selama kurang lebih tiga tahun.
Tetapi hingga saat ini, ia tidak menghentikan langkahnya, justru semakin menguatkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil dan demokrasi.
Maka tidak heran jika sekarang banyak dari sebagian publik mempersoalkan, bagaimana seorang narapidana mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)?
Tenyata, bagi narapidana (napol) atau mantan narapidana tetap bisa mendapat SKCK. Namun, di dalam dokumen tersebut akan tercantum catatan kejahatan yang pernah dilakukan.
Ia wajib datang ke Polres/Polda sesuai domisili KTP. Khusus kasus pidana seperti yang terjadi pada Jumhur Hidayat memerlukan SKCK tingkat Polres/Polda.
Dengan catatan, ia melampirkan Surat Keterangan Bebas/Selesai Menjalani Pidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Jadi siapa bilang narapidana tidak bisa bekerja lagi, apalagi politisi. Boleh boleh saja.
Toh, mantan terpidana yang lain pun di negeri banyak berkarir di dunia politik pernah berperkara di pengadilan dan dipenjara melenggang tanpa beban.**