JN Tersangka Kasus Korupsi UPK Maju Bersama Cibingbin Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Foto: Whyr
Kejari Kuningan kembali menetapkan JN sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait dengan pinjaman di Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin.
KUNINGAN, KejakimpolNews.com – Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan Kembali menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus korupsi terkait dengan pinjaman di Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin.
Tersangka merupakan pengurus UPK berinisial JN (25) yaitu, sebagai Ketua UPK Cibingbin dan terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Sunarto, S.Pd, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, S.H., dalam Siaran Persnya, Rabu 11 Juni 2025., menyatakan bahwa JN sudah dipanggi secara patut oleh penyidik dan yang bersangkutan dapat hadir secara kooperatif memenuhi panggilan yang kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Penetapan JN (25) sebagai tersangka, didasarkan atas dua alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas IIA Kuningan.
"Status tersangka ini ditetapkan setelah kami memastikan adanya dua alat bukti yang cukup" ungkap Brian.
Tersangka JN (25) diduga kuat melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Sunarto, menegaskan, penegakan hukum tindak pidana korupsi terus menerus dilakukan tanpa pandang bulu oleh Kejaksaan Negeri Kuningan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi guna menciptakan rasa adil di masyarakat.
Akibat perbuatan para tersangka JN telah merugikan Keuangan Negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh audit Inspektorat sejumlah Rp.349.251.463,00,- yang digunakan oleh tersangka sebagai pengurus UPK Maju Bersama Cibingbin periode 2021-2023.**
Author: Whyr
Editor: Maman Suparman