Dalam 2 Pekan Polres Cimahi Ciduk 31 Tersangka dan Sita Ratusan Gram dan Ribuan Butir Narkoba

Foto: TribrataNews Polda Jabar.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra memperlihatkan barang bukti narkoba saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi Kamis (14/8/2025).
CIMAHI, KejakimpolNews.com - Dalam jangka waktu dua pekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi sukses ungkap 25 kasus narkotika dan obat berbahaya (Narkoba), 31 tersangka dicoiduk, ratusan gram sabu, ganja, dan ribuan butir obat keras disita untuk barang bukti.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra, mengungkapkan keberhasilan anak buahnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi Kamis (14/8/2025).
Kapolres menegaskan, para tersangka terlibat dalam berbagai peran dan aktivitas mulai dari pemilik, penyimpan, pengedar, dan produksi zat-zat yang terlarang tersebut.
“Total ada 31 tersangka yang berhasil kami amankan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang dan terlibat dalam sejumlah jaringan pengedar maupun pengguna,” ujar Kapolres.
Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, lanjut AKBP Niko. penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang jumlahnya cukup signifikan.
Di antaranya sabu seberat 43,91 gram, ganja kering sebanyak 1.017,47 gram, serta tembakau sintetis seberat 282,72 gram.
Tak hanya itu, dalam patroli preventif yang dilakukan oleh Satuan Sabhara, petugas juga mengamankan sejumlah pengedar Obat Keras Tertentu (OKT). Dari hasil penggerebekan tersebut, total 15.378 butir obat keras disita sebagai barang bukti.
“Ini menunjukkan bahwa peredaran obat keras tanpa izin juga masih menjadi persoalan serius yang kami hadapi, selain peredaran narkotika,” ucapnya.
Rinciannya, dari total 25 kasus yang ditangani, enam kasus melibatkan peredaran sabu dengan delapan tersangka, lima kasus ganja dengan enam tersangka, dan sepuluh kasus tembakau sintetis yang melibatkan 12 tersangka. Sementara sisanya, empat kasus berkaitan dengan psikotropika dan OKT, dengan lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114. Untuk kasus OKT, polisi menerapkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya cukup berat, mulai dari minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko.**
Author: Sonni Hadi
EditoR: Sonni Hadi