Pengosongan Rumah di Cimenyan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Perintah Eksekusi

Yayan Sofyan
Alres Ronaldy dari tim kuasa hukum Bambang Lesmana dan Lusiana Mulianingsih saat memberi keterangan pers mempertanyakan pengosongan rumah di Jl. Golf Island Kav. 9 Nomor 1 RDP, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
BANDUNG, KejkaimpolNews.com — Tim kuasa hukum Bambang Lesmana dan Lusiana Mulianingsih mempertanyakan pengosongan rumah di Jl. Golf Island Kav. 9 Nomor 1 RDP, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, yang terjadi pada 12 Desember 2025.
Mereka menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa perintah dan penetapan eksekusi dari pengadilan.
Kuasa hukum Alres Ronaldy mengatakan, amar putusan pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut tidak memuat perintah perampasan aset maupun pengosongan terhadap objek rumah.
“Dalam putusan itu tidak terdapat amar yang menyatakan rumah dirampas untuk negara atau diperintahkan untuk dikosongkan. Tidak ada pula penetapan eksekusi dari pengadilan,” kata Alres di Bandung, Senin (9/2/2026).
Polemik kembali mencuat setelah muncul pemberitaan pada 5 Februari 2026 yang menyebut rumah tersebut tidak lagi menjadi hak Lusiana Mulianingsih. Kuasa hukum Renaldi Manalu menilai pemberitaan tersebut keliru menafsirkan amar putusan pidana dan bersumber dari keterangan sepihak.
Menurut Renaldi, frasa “dikembalikan” dalam amar putusan pidana berkaitan dengan administrasi barang bukti dan tidak dapat dimaknai sebagai peralihan atau penghapusan hak milik.
Kuasa hukum Augusto Rening menambahkan, Lusiana Mulianingsih tercatat sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2014. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh kantor pertanahan dan hingga kini tidak pernah dibatalkan maupun dialihkan.
“Objek tersebut tidak pernah dinyatakan sebagai hasil tindak pidana dan tidak dirampas untuk negara dalam putusan pengadilan,” ujarnya.
Terkait peristiwa pengosongan pada 12 Desember 2025, tim kuasa hukum menyebut adanya dugaan pelanggaran hukum, antara lain masuk pekarangan tanpa izin, intimidasi terhadap penghuni, pengrusakan properti, serta dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Perkara dugaan kekerasan terhadap anak tersebut saat ini sedang ditangani Polda Jawa Barat.
Tim kuasa hukum menyatakan telah menempuh sejumlah langkah hukum, termasuk pelaporan pidana terkait dugaan penganiayaan, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, penyerobotan, pengrusakan, dan pencurian. Selain itu, upaya hukum juga akan ditempuh terkait pemberitaan yang dinilai tidak berimbang.
Tim kuasa hukum menilai perkara ini menyangkut prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak milik warga negara, sehingga setiap tindakan pengosongan atau eksekusi seharusnya dilakukan berdasarkan perintah pengadilan yang sah.**
Editor: Yayan Sofyan