Hadiah Miras Asal Bisa Hafalkan Satu Surat Al Quran, Polda Jaya Tangkap Dua Tersangka

Foto : Istimewa
Salah satu potongan video chalenge baca salah satu surat Al Quran dengan hadiah minuman keras.
JAKARTA, KejakimpolNews.com — Kasus kontroversi hadiah minuman keras (miras) dengan syarat bisa menghafal surat Al Quran belakangan ini viral di media sosial, banyak yang mengecam dan menyesalkan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Poda Metro Jayapun langsung merespon, jajarannya telah menangkap dan menahan dua tersangka kasus challenge hafalan Al Quran berhadiah miras. Acara itu digelar di salah satu stan Festival Musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara.
Kedua tersangka yang diamankan dan dijadikan tersangka penistaan agama ini berinisial R dan E. Keduanya kini menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya mulai Kamis (13/8/2026) petang pukul 17.00 WIB.
Penetapan R dan E jadi tersdangka terlihat ketika keduanyakeluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Keduanya tampak yertunduk dan tidak merespon wartawan saat ditanya bahkan berusaha menghindari sorotan kamera saat berjalan menuju ruang tahanan.
Sore itu juga petugas Polda Metro Jaya yang mengawal, langsung memasukan keduanya ke area Rutan Polda Metro Jaya.
Diketahui, jasus hafalan Al Quran dengan hadiah miras ini mencuat di medsos melalui tayangan video. tersangka R dan E tampak jelas keduanya adalah orang terekam dalam adegan chalenge tersebut.
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito mengatakan, untuk kasus ini penyidik masih mendalami keterlibatan keduanya dalam kegiatan itu. Enam saksi telah dimintai keterangannya, penyidik juga telah menyita dua barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Kombes Oki menyatakan, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat sehingga pendalaman masih terus dilakukan dengan terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi lainnya.
Kombes Oki menambahkan, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP tentang tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama. Penyidik juga hingga kini masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan tersebut.
Editor: Sonni Hadi