Gegara Ledekan, Tukang Kelapa Parut Tewas Ditusuk Senjata Tajam Pedagang Sayur di Pasar Muka Cianjur

Ilustrasi
Ilustrasi penusukan dengan senjata tajam.
CIANJUR, KejakimpolNews.com – Seorang pedagang kelapa parut di Pasar Muka, Cianjur tewas mengenaskan, US (36) inisial pedagang itu meregang nyawa setelah ditusuk sebilah pisau oleh DAM (29) seorang pria [edagang sayur di areal parkir lantai dasar Pasar Muka Cianjur.
Persoalannya sepele. Selasa 21 Juli lalu, DAM datang ke areal parkir Pasar Muka Cianjur. Dia berniat mencari rekannya, lalu bertanya kepada US seorang pedagang kelapa parut. Namun US dinilai oleh DAM malah menertawakannya dan ada kesan meledek.
DAM pun naik pitam karena tersinggung atas ucapan tak mengenakan sambil dibarengi tertawa. Terjadilah adu mulut, DAM semakin nekat, pedfagfang sayur itu nekat meraih sebilah pisau dari kios seorang pedagang daging. Tak ayal lagi senjata tajam ini menusuk perut US hingga sedalam 14 cm membuat pendarahan dan akhrinya meninggak dunia.
Seisi Pasar Muka hebih, jajaran Polres Cianjur bergerak cepat dalam menindaklanjuti, dan berhasil mengamankan DAM (29) tidak lama setelah aksi penusukan di area parkir lantai dasar Pasar Muka Ramayana, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi memaparkan, tersangka yang berprofesi sebagai pedagang sayuran warga Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, diamankan tanpa perlawanan berarti. Sementara korban berinisial US pedagang kelapa parut dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.
“Dia menusukkan pisau tersebut ke arah perut sebelah kiri korban sebanyak satu kali,” ujar Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi saat memberikan rilis resmi, Rabu (22/7/2026).
Korban kata Kapolres, sempat dilarikan ke RSUD Sayang Cianjur untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Namun, akibat luka tusuk sedalam kurang lebih 14 sentimeter yang mengenai organ vital di bagian perut kiri, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 18.28 WIB.
Dalam proses olah TKP dan penyitaan barang bukti, personel Polres Cianjur mengamankan yakni pisau pemotong daging, pakaian milik korban, satu unit ponsel milik tersangka, serta 10 butir obat keras terbatas jenis Calmlet Alprazolam yang ditemukan pada penguasaan tersangka.
Atas tindakan keji yang dilakukannya, Polres Cianjur menjerat tersangka DAM dengan sangkaan pasal berlapis yakni KUHP. Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Selanjutnya Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Pasal 468 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.**
Editor: Sonni Hadi
