Jurnalis Hukum Bandung Kecam Keras Hotman Paris: Jangan Rendahkan Martabat Wartawan

Foto : Istimewa
Hotman Paris Hutapea
BANDUNG, KejakimpolNews.com – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis.
Jurnalis Hukum Bandung (JHB) menegaskan ucapan tersebut bukan persoalan sepele, melainkan menyangkut kehormatan profesi pers dan kebebasan menyampaikan informasi kepada publik.
Ketua Jurnalis Hukum Bandung (JHB), Suyono, mengatakan wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, setiap pertanyaan yang diajukan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang harus dihormati.
"Kami mengecam keras setiap ucapan yang merendahkan profesi wartawan. Kritik terhadap pertanyaan jurnalis boleh saja, tetapi jangan sampai melecehkan martabat profesi. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi, bukan untuk direndahkan," tegas Suyono.
Menurutnya, pernyataan yang merendahkan wartawan berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap kebebasan pers. Ia mengingatkan bahwa hubungan antara narasumber dan media harus dibangun atas dasar saling menghormati serta menjunjung tinggi etika komunikasi.
Suyono juga mengajak seluruh insan pers tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia, meski menghadapi tekanan atau perlakuan yang tidak menghargai profesi wartawan.
"Jangan sampai ada pihak yang merasa bisa mengintimidasi atau meremehkan wartawan. Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial. Semua pihak harus menghormati kerja jurnalistik," ujarnya.
JHB berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh tokoh publik agar lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan kepada media. Organisasi tersebut juga menyatakan solidaritas kepada seluruh wartawan di Indonesia untuk terus menjaga marwah profesi dan kebebasan pers.**
Author: One
Editor: Maman Suparman
