Belanjakan Uang Palsu ke Warung Berharap Kembalian Uang Asli, Pasutri Ditangkap Polres Cimahi

foto

Foto : Istimewa

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi, S.I.K., M.Si.memperlihatkan barang bukti uang palsu.a

CIMAHI, KejakimpolNews.com -- Sepasang suami istri {pasutri) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, ketika keduanya tengah beraksi membelanjakan uang palsu (upal) ke beberapa warung kecil di Cimahi dengan berharapp kembalian uang asli.

Ppasutri berinisial FHM (27) dan LAK (27) itu tak berkutik ketika ditangkap, sebab dari tangannya polisi mendapatkan sejumlah pecahan Rp100 ribu yang kaytanya sebagian sudah diedarkan di wilayah Kota Cimahi dengan modus belanja dan sasarannya warung kecil.

Pasutri asal Kabupaten Bekasi tersebut dibekuk polisi dibantu warga usai tepergok beraksi di kawasan Gang H. Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Minggu (27/9/2026).

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi, S.I.K., M.Si. membeberkan, pengungkapan kasus tindak pidana mata uang tersebut berawal dari kecurigaan salah seorang pemilik warung kelontong yang menerima lembaran uang rupiah palsu dari para tersangka.

“Kami mengamankan dua orang tersangka berstatus suami istri, yakni FHM dan LAK. Aksi mereka digagalkan warga dan pemilik warung yang curiga terhadap tekstur fisik uang dari pelaku,” ujar Kapolres Cimahi dalam konferensi pers di Mako Polres Cimahi, Kamis (1/10/2026).

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang digunakan pasutri tersebut yakni membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk membeli jajanan makanan atau minuman murah di warung-warung kecil. Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan barang gratis serta menguras uang rupiah asli dari sisa kembalian belanja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengaku memperoleh pasokan uang palsu dengan cara membeli secara daring melalui aplikasi pesan singkat Telegram.

“Tersangka membeli melalui jaringan Telegram dari seseorang yang kini masuk dalam daftar perburuan kami. Sistemnya, uang asli Rp100 ribu ditukar dengan 5 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu (senilai Rp500 ribu),” jelasnya.

Penyidik mencatat, pasutri ini telah beroperasi mengedarkan uang palsu selama kurun waktu empat bulan dengan total upal yang telah disebar ke masyarakat mencapai Rp12 juta.

“Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti lembaran uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nominal mencapai Rp7.100.000,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut kini mendekam di Mako Polres Cimahi dan dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1.**

Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Duh Terlalu ... Kabel Lampu Lalu Lintas pun Dijarah, Pemkot Gandeng Polisi Lacak Pelakunya
Viral di Medsos Siswi MTs di Garut Dikeroyok Sekelompok Gadis Remaja Lainnya, Polres Turun Tangan
Polda Jabar Ungkap Pembuatan Bahan Peledak Melaui Grup WhatsApp "True Crime Community"
Jual Data Pribadi Orang Lain Termasuk Pejabat via Bot Telegram, AH, Pemuda Asal Jakarta Diciduk Polda Jabar
Isu Miring Wabup Sumedang Terus Mencuat, Fraksi PKS DPRD Bersikap