Dua Kubu Sambut Gembira
MK Nyatakan Gibran Tak Miliki Ijazah Setara SMA Namun Gugatan Pemohon Tak Diterima

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan taidak menerima permohonan Denny Indrayana Cs
JAKARTA, KejakimpolNews.com -- Makkamah Konstitusi (MK) memutuskan, tidak dapat menerima permohonan para pemohon (Denny Indrayana dkk) agar status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih didiskualifikasi karena bukan kewenangannya.
Dalam amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim MK yang dibacakan bergantian dan terakhir oleh Ketua MK Suhartoyo Selasa (6/10/2026) dalam amar putusannya menyatakan sebagai berikut:
Mengadili:
Dalam Eksepsi
1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.
2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya
Dalam Pokok Permohonan
Menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan hakim oleh Sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P,Foekh, M.Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adis Kadir dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota pada Senin tanggal lima bulan Oktober dua ribu dua puluh enam yang diucapkan tanggal enam bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh enam.
Tanggapan dua kubu
Putusan ini langsung ditanggapi, Andi Aswan dkk dari kubu Gibran. Meraka menyambut gembira putusan MK yang menyatakan tidak menerima gugatan dari pemohon (Denny Indrayana dkk). Mereka menyatakan Gibran Rakabuming Raka adalah pemenangnya, dan MK memutuskan tidak dapat menerima pemohon. Artinya tidak dapat didiskualifikasi.
Sementara kubu pemohoin (Denny Indrayana dkk), mereka pun menyambut gembira atas putusan MK. Sekalipun permohonannya tidak dapat diterima agar Gibran didiskualifikasi dari Wapres nya, namun dalam pertimbangan hukum jelas Gibran dapat di- Impeachment.
Seperti dikatakan Bambang Wijoyanto dan Refli Harun, salah satu pertimbangan hukum MK jelas bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah, sertifikat, diploma yang setara SMA/SMK/MA, maka dengan demikian pertimbangan hukum ini bisa diajukan dengan pemakzulan melalui DPR RI.
Menurut Bambang, pertimbangan hukum MK yang menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki kualifikasi ijazah setara SMA, SMK, MA dan lainnya, maka tak hanya bisa dimakzulkan, namun untuk pilpres ke depan, Gibran Rakabuming Raka tidak dapat mencalonkan diri baik sebagai presiden maupun wakil presiden.**
Editor: Maman Suparman