Tragis, Dadang Tewas di Tangan Pencuri Ayam yang Melawan Saat Ditangkap

RP, pencuri ayam Bangkok diamankan polisi setelah menewaskan Dadang pemilik ayam.
SOREANG, KejakimpolNews.com -- Dadang Uyun Zaenudin (64) seorang warga Bojongsoang, Kabuoaten Bandung tewas sesaat setelah menangkap seorang pencuri ayam miliknya. Namun sang pencuri ayam berinisial RP melawan hingga Dadang jatuh dan tewas.
Indiden ini langsung ditangani Satreskrim Polresta Bandung. Setelah mendengar laporan, sejumlah petugas terjun ke lapangan dan menangkap pelaku pencurian sekaligus penyebab tewasnya koban Dadang.
Peristiwa tersebut terjadi tepatnya di Jalan Ciganitri, RT.06/RW.05, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu (31/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Sebelumnya, Dadang Yuyun Zaenudin, warga Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung saat tertidur ia terbangun karena mendengar kabar dari tetangganya adanya suara ribut-ribut dikandang ayam samping rumahnya.
Selanjutnya tetangga dan Dadang mengecek keluar dan dia mendengar suara ayam yang tidak biasa dari kandang yang berada di samping rumah. Rupanya ada orang yang tengah menangkap ayam.
Sesaat setelah membuka pintu kandang ayam, Dadang melihat ke arah luar rumah, ternyata mendapati dua orang yang tidak dikenal diduga sedang melakukan pencurian ayam bangkok. Melihat kedangan Dadang dan tetangganya, seorang di antaranya berhasil melarikan diri.
Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berhasil diamankan oleh warga bersama pemilik kandang. Dalam situasi tersebut, Dadang sempat menginterogasi meminta pengakuannya bahwa dia akan mencuri ayam.
Namun, saat ditanya itu, trerduga pelaku berinisial RP itu malah melakukan perlawanan yang menyebabkan Dadang terjatuh. Situasi di lokasi pun sempat menjadi ramai karena warga berdatangan setelah mendengar adanya keributan.
Sedangkan Dadang yang terjatuh langsungi tidak sadarkan diri dan selanjutnya, mengembuskan napas terakhirnya. RP pun diamankan, dan polisi dihubungi.
Mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Bandung segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah TKP.
Petugas juga mengumpulkan sejumlah bahan keterangan dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna mendalami rangkaian kejadian.
Selanjutnya, petugas mengamankan terduga pelaku RP (28), seorang buruh harian lepas, warga Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, untuk menjalani pemeriksaan Satreskrim Polresta Bandung.
Dari hasil penyelidikan awal, motif terduga pelaku diduga berkaitan dengan faktor ekonomi, dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi dari hasil pencurian ayam tersebut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit telepon genggam, satu buah helm, satu ekor ayam, satu buah jaket warna hitam, serta satu buah senter.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Untuk Pasal 477, terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak kategori V atau sebesar Rp500 juta. Sementara Pasal 466 ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, Satreskrim Polresta Bandung masih melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara lengkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut.**
Editor: Yayan Sofyan