Terlalu!, MBA Ayah Asal Tasikmalaya Tega Gauli Putri Kandungnya Selama Dua Tahun

foto

Yayan Sofyan

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi

TASIKMALAYA, KejakimpolNews.com - MBA (42) tergolong terlalu, tega, alias biadab. Bagaimana tidak, putri kandung digauli layaknya kepada istri sendiri.

Bahkan, kelakuan pria asal Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya ini pun telah berlangsung lama sejak YS berusia 12 tahun masih di bawah umur yang berlangsung selama 2 tahun dan tentu saja telah menghancurkan masa depan putri kandungnya sendiri.

Kasus ini terungkap stelah ada laporan masuk ke Polres Tasikmalaya. Saat itu langsung direspon dan anggota Satreskrim bergerak cepat dan membekuk predator yang biadab ini.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, MBA ditangkap dan dijebloskan ke sela tahanan setelah keluarga korban melapor akhir September lalu. Polisi langsung menggerebek kediaman pelaku.

“MBA kami tangkap saat berada di kediamannya di Kecamatan Karangnunggal. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan,” kata Ade Papa Rihi, Senin (19/10/2026).

Aksi bejat MBA ini sudah berlangsung sejak Januari 2024. Saat itu usia korban masih 12 tahun, masih duduk di SMP yang seharusnya dilindungi, bukan dihancurkan masa depannya

Modusnya, kata Ade Papa, pelaku memanfaatkan posisi sebagai ayah kandung dan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksi biadabnya. Perbuatan keji itu terus berulang hingga Juli 2026 tanpa henti.

"Selama dua tahun, korban hidup dalam neraka Tertekan, ketakutan, bingung dan tak berani melawan ayah kandungnya. Penderitaannya makin menjadi setelah ibu kandungnya meninggal dunia karena sakit April 2026," ungkap Ade Papa.

“Bahkan setelah ibu kandungnya meninggal dunia, tersangka MBA masih mengulangi perbuatannya pada Juli 2026,"ujar Ade.

Kasus ini baru terbongkar setelah keluarga besar sepakat memindahkan korban ke luar kota pertengahan tahun ini. Awalnya untuk pendampingan karena ditinggal ibu, ternyata untuk menyelamatkan korban dari cengkeraman ayah bejat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengungkap, setelah merasa aman di lingkungan baru bersama kerabat, korban akhirnya pecah dan berani membongkar trauma dua tahun terpendam.

Mendengar pengakuan pilu itu, keluarga langsung mendatangi UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya untuk pendampingan psikologis dan resmi Mendengar pengakuan pilu itu, keluarga langsung mendatangi UPTD dan resmi melapor ke Polres Tasikmalaya 24 September 2026.

Ketika diinterogasi, alasan tersangka MBA sangat tidak masuk akal. MBA berdalih berawal dari ketidaksengajaan saat mengantar tidur, lalu keterusan karena dorongan impulsif.

Saat ini WBA harus mendekam di balik jeruji besi Polres Tasikmalaya. Polisi pun menjerat tersangka MBA dengan Pasal 415 huruf b KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Polisi memastikan proses hukum berjalan maksimal demi keadilan korban.**

Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Tanam 27 Pohon Ganja di Rumahnya Kawasan Regol Bandung, Eks Koki di California USA Ditangkap Polisi
Kota Bandung Mantapkan Langkah sebagai Kota Kreatif Kelas Dunia di Momentum HJKB
Taufik, Penyekap dan Penganiaya Yuvita Hingga Cacat Permanen Segera Disidangkan di PN Bale Bandung
Tanam 7 Pohon Ganja Dalam Pot, NM dan RA Warga Rajapolah Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota
Memalak Kakek Tukang Kerupuk di Soreang Terekam CCTV, AS Langsung Diciduk Polisi