Tanam 7 Pohon Ganja Dalam Pot, NM dan RA Warga Rajapolah Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota

Foto : Istimewa
NM dan RA penanam 7 pohon ganja dalam pot diamankan Satnarkoba Polresta Tasikmalaya
TASIKMALAYA, KejakimpolNews.com -- Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota gerak cepat dalam menjaga wilayah bebas dari ancaman narkotika, dengan mengungkap kasus penanaman pohon ganja yang dilakukan secara tersembunyi di wilayah Rajapolah, Kamis (8/10/2026).
Pengungkapan ini menjadi bukti ahwa pengawasan yang dilakukan jajaran kepolisian senantiasa berjalan ketat, dan setiap upaya menyembunyikan tindak pidana narkotika tidak akan luput dari pengawasan maupun penindakan tegas.
Kasat Narkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Yayu Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut. Dua pelaku nekat menanam ganja di dalam 7 pot yang disembunyikan secara rapi.
"Benar kami amankan 2 pelaku dan 7 pot tanaman ganja yang tingginya rata-rata sekitar 15-20 cm di wilayah Kecamatan Rajapolah,” ungkapnya dengan tegas, Kamis (08/10/2026).
Dalam operasi tersebut, kata Yayu, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berdomisili di Rajapolah, yaitu NM (28) dan RA (26).
Kedua warga ini diduga secara sengaja menanam serta memelihara tanaman ganja dengan cara menyembunyikannya di antara tanaman lain agar tidak diketahui oleh lingkungan sekitar maupun pihak berwenang.
Hasil pemeriksaan di lokasi menemukan sebanyak 7 pot tanaman ganja yang sedang tumbuh, dengan tinggi berkisar antara 15 hingga 20 sentimeter.
Secara sengaja, tanaman-tanaman tersebut diletakkan di sela-sela pertanaman cabai, sehingga tampak menyatu dengan tanaman pangan dan sulit dikenali sebagai tanaman terlarang.
Modus ini menunjukkan adanya kesengajaan untuk menghindari deteksi, seolah-olah yang ditanam hanyalah tanaman biasa yang tumbuh di pekarangan.
Atas perbuatan yang melanggar hukum tersebut, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan ini mengancam para pelaku dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, atau bahkan pidana penjara seumur hidup.
Ancaman hukuman yang berat ini mencerminkan betapa seriusnya tindakan menanam tanaman narkotika, karena hal tersebut bukan sekadar melanggar aturan, melainkan membuka pintu bagi peredaran zat berbahaya yang dapat merusak generasi serta tatanan kehidupan bermasyarakat.
Kedua pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita telah diamankan ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani seluruh rangkaian proses hukum yang berlaku, mulai dari pemeriksaan mendalam, pengumpulan keterangan, hingga penyerahan kepada pihak penuntut agar dapat dipertanggungjawabkan secara adil di hadapan sidang pengadilan.
Polres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmennya yang tak tergoyahkan untuk terus memberantas segala bentuk peredaran, penyalahgunaan, maupun penanaman narkotika di seluruh wilayah hukumnya.
Setiap upaya yang dilakukan untuk menyembunyikan tindak pidana narkotika, apa pun modusnya, akan tetap dilacak dan ditindak tegas. Kepolisian akan senantiasa bergerak aktif, meningkatkan pengawasan, serta mempererat kerja sama dengan masyarakat, guna memastikan wilayah Tasikmalaya Kota tetap aman, tertib, kondusif, dan terbebas dari ancaman narkoba.**
Editor: Yayan Sofyan