Dikendalikan dari Lapas, AR Pengedar Narkotika Diciduk Polresta Bandung, 12 Kg Ganja Disita

AR digiring petugas terkait jaringan peredaran 12 kg ganja
SOREANG, KejakimpolNews.com -- Satresnarkoba Polresta Bandung ungkap kasus peredaran ganja yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Dr. Tri Suhartanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi mengamankan AR (28), seorang tersangka dan berhasil menyita barang bukti ganja 12 kilogram.
"AR diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Citamiang Kidul, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung," kata Tri kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Jumat (30/10/2026).
Menurut Tri, di lokasi pertama, petugas menemukan dua kantong plastik warna hitam berisi batang atau ranting kering yang diduga merupakan ganja, satu buah teko berisi batang atau ranting kering serupa, satu linting yang diduga ganja, serta satu unit telepon genggam merek iPhone warna merah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Tri, tersangka AR mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seseorang berinisial ALF alias BU yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Orang tersebut diduga memberikan instruksi dan mengendalikan aktivitas peredaran ganja dari dalam lapas.
"Atas perintah tersebut, AR diminta mengambil barang di sebuah lokasi di Jalan Kiara Condong Nomor 411, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, untuk kemudian menempelkan atau menyimpan barang tersebut sesuai instruksi," ungkap Tri.
Dalam menjalankan tugasnya, tersangka AS mengaku dijanjikan atau menerima imbalan sebesar Rp2 juta.
Menindaklanjuti keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan. Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, polisi melakukan penyitaan barang bukti di lokasi kedua, yakni di Kiaracondong, Kota Bandung.
"Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah koper warna ungu yang di dalamnya terdapat kantong plastik warna biru berisi 12 paket lakban warna cokelat. Masing-masing paket berisi kantong plastik warna merah yang di dalamnya terdapat daun kering yang diduga narkotika jenis ganja," kata Tri.
Dari hasil penyitaan tersebut, total ganja yang diamankan diperkirakan mencapai 12.000 gram atau 12 kilogram. Berdasarkan estimasi harga pasar yang digunakan sebagai acuan penyelidikan, barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp250 juta. Nilai tersebut merupakan perkiraan dan bukan nilai transaksi yang telah dipastikan.
Kapolresta Tri Suhartanto menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bandung dalam memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk jaringan yang diduga dikendalikan dari dalam lapas.
Polresta Bandung juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk memburu ALF alias BU yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, tersangka AR dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba," ujar Tri.
Terkait pengungkapan ganja ini menjadi bukti keseriusan Polresta Bandung dalam memutus mata rantai peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.**
Editor: Yayan Sofyan