Beraksi di 15 Lokasi Jabar
2 Perampok Modus Pecah Kaca dan Gembos Ban Beromzet Miliaran Rupiah Diciduk Polisi

Foto : Istimewa
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi saat konferensi pers.
CIANJUR, KejakimpolNews.com -- Dua anggota komplotan perampok modus pecah kaca mobil dan gembos ban, diringkus Satreskrim Polres Cianjur.
Keduanya telah beraksi di 15 lokasi berbeda di lima kabupaten dan kota di Jawa Barat dengan total kerugian korban mencapai Rp4,1 miliar.
Kedua tersangka yang kini menghuni sel tahanan Polres Cianjur itu yakni EY (28) dan AP (48). Keduanya diciduk di dua lokasi terpisah di wilayah Bogor dan Sukabumi. Dalam struktur komplotan, EY dan AP bertindak sebagai eksekutor yang mengeksekusi barang dari dalam kendaraan korban.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga terkait tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca yang menimpa seorang pegawai PLN di Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
“Tersangka EY kami tangkap di Bogor dan AP di Sukabumi. Keduanya bertugas mengambil barang dari dalam mobil. Pada kejadian di Cilaku, korban yang merupakan pegawai PLN mengalami kerugian hingga Rp215 juta setelah alat kelistrikan dan barang berharga di dalam mobil digasak saat korban beristirahat makan,” kata Kapolres Cianjur, Jumat (9/10/2026).
Kapolres membeberkan, setiap aksi komplotan ini melibatkan enam orang pelaku dengan pembagian peran yang terorganisir, mulai dari mengintai calon korban di area perbankan, menggembosi ban, memecahkan kaca kendaraan, hingga melarikan diri membawa barang curian.
“Rata-rata target para pelaku adalah nasabah yang baru menarik uang tunai di bank. Korban dibuntuti, lalu dihentikan dengan skenario gembos ban atau dieksekusi dengan pecah kaca saat memarkir kendaraan di lokasi sepi. Di Cianjur sendiri mereka mengaku sudah lima kali beraksi,” jelasnya seperti dikutip dari Tribrata Polda jabar Jumat (9/10/2026).
Selain di Kabupaten Cianjur, jaringan ini tercatat menjalankan aksinya di wilayah Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Bogor. Jajaran Polres Cianjur saat ini masih memburu empat pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pihaknya kata Kapolres, mengimbau masyarakat, khususnya nasabah bank yang membawa uang tunai dalam jumlah besar, agar memanfaatkan fasilitas pengawalan gratis dari kepolisian guna mengantisipasi kejahatan jalana.**
Editor: Sonni Hadi