2 Pria Pelaku Pencurian Kabel Diciduk Polsek Cicalengka Saat Turun dari Tower Seluler

foto

Yayan Sofyan

Dua pelaku saat berada di tower mau curi kabel (kiri), keduanya diamankan yakni Ikhlas (48) dan Ujang (45) (kanan).,

CICALENGKA, KejakimpolNews.com -- Dua pria terduga pelaku pencurian kabel tower seluler milik provider XL berhasil ditangkap jajaran kepolisian di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Rabu (7/10/2026) pagi.

Aksi pencurian yang dilancarkan kedua pelaku pada dini hari tersebut berhasil digagalkan berkat sistem pengamanan otomatis pada tower.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika sistem alarm tower mengirimkan notifikasi bahaya ke pusat kendali sekitar pukul 03.00 WIB.

Menindaklanjuti sinyal darurat tersebut, pihak provider mendatangi lokasi kejadian selepas waktu azan subuh dan mendapati kedua pelaku masih berada di area tower.

Ketika aksi mereka ketahuan sekitar pukul 04.30 WIB, kedua terduga pelaku sempat menolak turun dan bertahan di atas tower.

Aksi bertahan di atas tower tersebut akhirnya berakhir sekitar pukul 08.00 WIB, setelah personel kepolisian tiba di lokasi hingga membuat para pelaku memilih turun dan menyerahkan diri.

Kapolsek Cicalengka, Kompol Ade Rahmat, membenarkan penangkapan tersebut dan mengonfirmasi bahwa kabel yang disasar merupakan milik provider XL.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah berada di Mapolsek Cicalengka guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pihak Unit Reskrim Polsek Cicalengka masih mendalami identitas, motif, serta modus operandi dari para pelaku. Selain itu, petugas kepolisian bersama teknisi provider juga berada di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni Ikhlas (48) dan Ujang (45), asal kawasan Dingin No. 3 RT. 003/010 Kelurahan Balai Cadang, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang.

Menurut Ade, kronologis kejadiannya, sekira pukul 03.18 WIB di Site JAW-JB-SOR-3073_4512280E_CiCalengka Kulon yang di Jalan Kampung Balong Gang Sawo RT. 002 RW. 001 Desa Waluya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian barang berupa kabel COAX dengan panjang kurang lebih 18 meter yang sudah terputus dan 6 Pcs tower RRU yang dilakukan oleh para pelaku.

Kemudian, kata Ade, anggota piket fungsi dipimpin olehnya setelah menangkap 2 pelaku langsung melakukan penggeledahan ke rumah kontrakannya dan didapati buah botol aqua yang dimodifikasi guna untuk dijadikan alat hisap sabu, 1 buah korek gas yang telah dimodif, 3 buah pipet, dan 1 buah klip yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki oleh terduga pelaku.

"Adapun tindak lanjut dan langkah-langkah yang diambil oleh Polsek Cicalengka tersebut, yaitu mendatangi TKP, mengamankan terduga pelaku, melakukan penggeledahan, dan membawa para terduga pelaku ke mako Polsek Cicalengka," pungkas Ade.**

Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Modus Pinjam Motor Padahal Mau Dijual, Polresta Bandung Tangkap Pelaku dan Dua Penadah
Polda Jabar Ungkap Pembuatan Bahan Peledak Melaui Grup WhatsApp "True Crime Community"
Begal Sial, Usai Jambret HP, Riz Kabur Namun Motornya Tabrak Angkot Hingga Tewas di Cicalengka
Pria Ngaku Anggota Reserse Mengancam di Angkot, Diamankan Polresta Bandung
MK Nyatakan Gibran Tak Miliki Ijazah Setara SMA Namun Gugatan Pemohon Tak Diterima