Polresta Bandung Tangkap Pelaku
Pesta Miras Berujung Pencabulan Gadis di Bawah Umur oleh 4 Pria di Balendah,1 di Antaranya Anak Remaja

Istimewa
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto saat rilis pengungkapan kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur
SOREANG, KejakimpolNews.com -- Pesta minuman keras (miras) sejumlan pria di Baleendah, Kabupaten Bandung berujung pencabulan gadis di bawah umur.
Polresta Bandung langsung turun tangan dan mengamankan serta menetapkan empat tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebuit. Kasus ini pun merebak setelah viral di media sosial. Satu dari empat tersangka tersebut masih berusia 16 tahun.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, kejadian tersebut ketika korban berinisial S (16) berkumpul bersama para pelaku di sebuah rumah milik salah satu tersangka di Baleendah, Kabupaten Bandung, pada 23 September 2026 lalu.
"Korban bersama para pelaku itu bermain, berkumpul di sebuah rumah milik pelaku. Di sana mereka minum-minum. Korban yang dalam keadaan mabuk, kemudian dicabuli bergantian oleh keempat pelaku,"kata Tri saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (9/10/2026).
Menurut Tri, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Visum korban sempat tertunda.
Dalam proses penyelidikan, polisi sempat menghadapi kendala saat hendak melakukan pemeriksaan medis atau visum et repertum terhadap korban. Pemeriksaan visum, kata Tri harus ditunda karena korban sedang mengalami menstruasi.
Namun saat dan setelah dilakukan pemeriksaan, kata Tri, penyidik memerlukan adanya visum. Saat visum itu ternyata korban dalam keadaan sedang datang bulan, sehingga proses untuk visum diundur sampai yang bersangkutan selesai.
"Kenapa diperlukan visum, ini sebagai pembuktian," tandas Tri.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti pendukung, Satreskrim Polresta Bandung mengamankan empat orang yang diduga terlibat.
Keempat tersangka yang telah diamankan tersebut yakni AA (21), ED (21), AR (19), dan RG (16).
"Sudah diamankan empat orang pelaku, 1 di antaranya masih anak di bawah umurm. Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara Atas dugaan perbuatannya," kata Tri.
"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Tri.**
Editor: Yayan Sofyan