5 Begal Berkedok Debt Collector Diringkus Polres Cimahi, 12 Motor Hasil Kejahatan Disita

foto

Foto: Tribrata Polda Jabar.

Lima anggpta komplotan begal modus mengakui debt collector diringkus Polres Cimahi, dua masuk DPO.

CIMAHI, KjeakimpolNews.com - Lima anggota Komplotan begal dengan modus mengaku debt collector (DC) atau mata elang (Matel), diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

Mereka melakukan perampasan se[eda motor dengan mencegat korban di jalan dengan mangkui atau menyamar sebagai DC atau matel dari perusahaan pembiayaan (leasing).

Demikian diungkap Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra dalam konferensi pers Kamis (6/11/2025) di Mapolres Cimahi.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Cimahi Ajun Komisaris (AKP) Teguh Kumara, menjelaskan bahwa lima tersangka tersebut terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus berpura-pura menjadi karyawan lembaga pembiayaan resmi atau sebagai DC atau matel.

Kelimanya telah diincar sejak lama oleh jajaran Polres Cimahi terkait banyaknya laporan masyarakat mengenai aksi perampasan motor di wilayah hukum Polres Cimahi oleh orang yang mengaku DC atau matel

Lewat suatu operasi, polisi berhasil mengamankan kelima orang yang diduga sebagai pelaku. Mereka yakni; Irvan Desmantia alias Manopo (30), Ibnu Setiadi (40), David Manopo (42), Puja Permana (38), Frezza Ponoario Pangestu (34)

Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pembiruan yang diidentifikasi berinisial AG (29) dan DFS (38) . keduanyai telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Cimahi menambahkan, pihaknya telah menerima tiga laporan kejadian tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus berpura-pura menjadi karyawan leasing.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mendekati korban bahkan ada yang memberhentikan korban di tengah jalan dengan alasan sepeda motornya menunggak cicilan.

Para pelaku menggunakan modus yang rapi untuk mengelabui korban agar menyerahkan sepeda motornya. Salah satu modusnya adalah dengan membawa korban ke lokasi tertentu sebelum ditinggalkan.

“Korban ada yang dibawa ke salah satu minimarket untuk membeli materai dan ditinggalkan, motor dibawa kabur. Ada juga yang dibawa ke kantor lembaga pembiayaan resmi, contohnya di FIF Lembang, tapi sampai depan kantor korban ditinggalkan dan motor dibawa pelaku,” ungkap Kapolres.

Dari penangkapan komplotan ini, berhasil diamankan total 12 unit sepeda motor yang sudah dikuasai para tersangka dan 1 unit motor yang biasa digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Kedua pasal tersebut menjerat mereka dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.**

Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Operasi Zebra Lodaya 2025 Polrestabes Bandung Dimulai, Fokus Tingkatkan Disiplin dan Tekan Angka Kecelakaan
Kapolda Jabar Akan Terus Perangi Aksi Premanisme dan Pungli
Geng Motor Bandung Beraksi di Jalan Ibrahim Adjie, Seorang Warga Luka Parah Dikeroyok
Jasad Ujang Telentang di Tol Jagorawi, Tangan dan Kaki Terikat Mulut Dilakban
14 Siswa Berbekal Celurit Diamankan Polisi Saat Akan Tawuran di Jalan Cagak Subang
Qiu Qiu
Slot777
BandarQQ
PKV Games
DominoQQ
DivaQQ
dewa qiu qiu
DominoQQ
Dewa Qiu Qiu Online
qiu qiu online
https://heylink.me/qiu-qiu-88/
Cuanwin77
BandarQQ
BandarQQ
Qiu Qiu
BandarQQ
Slot Bet 200
Qiu Qiu
Slot777
BandarQQ
PKV Games
DominoQQ
DivaQQ
dewa qiu qiu
DominoQQ
Dewa Qiu Qiu Online
qiu qiu online
https://heylink.me/qiu-qiu-88/
Cuanwin77
BandarQQ
BandarQQ
QiuQiu
QiuQiu
BandarQQ
Slot Bet 200