Kepala BPIP Yudian Wahyudi: 18 Paskibraka Lepas Jilbab adalah Kesukarelaan Mereka

foto

Foto: BPIP/Istimewa

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Polemik pelepasan jilbab 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) terjadi di ruang publik dan terutama di media sosial. Banyak yang mengecam pencopotan penutup kepala yang sementara poihak menyatakan disyariatkan dalam agama.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) BPIP) Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D membantah pihaknya telah memaksa anggota Paskibraka putri 2024 yang berhijab untuk melepas jilbab.

Kepada wartawan dalam konferensi pers Rabu (14/8/2024) Yudian mengklaim penampilan anggota Paskibraka yang tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan dan bertugas adalah kesukarelaan masing-masing mengikuti peraturan yang ada.

Kesediaan mereka anggota Paskibraka kata Yudian, sudah disepakati oleh mereka dan mereka tuangkan dalam surat pernyataan kesediaan yang bermeterai Rp10.000.

Kepala BPIP itupun kembali menegaskan, dirinya dan pihak BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan anggota Paskibraka mengenakan pakaian atribut dan sikap tampang, sebagaimana terlihat dalam pelaksanaan tugas kenegaraan, adalah saat pengukuhan paskibraka.

Itu lanjutnya, semua dilakukan berdasarkan kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada.

Yudian kembali menyatakan, di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, anggota Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab. BPIP tambahnya, menghormati hak kebebasan tersebut, BPIP senantiasa taat dan patuh pada konstitusi.

Selain konnferensi pers Yudian juga merilis suaran pers, katanya sebelum menjadi calon anggota Paskibraka tahun 2024, mereka mendaftar secara sukarela dan menyatakansiap mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan bermeterai mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024.

Surat itu, katanya, terdapat pula lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.

Dalam keterangan tertulisnya Ketua BPIP ini mengatakan, sejak awal seragam dan atribut Paskibraka telah dirancang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Hal itu diatur lewat penerbitan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," katanya.

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Presiden Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Jabar di Antaranya 16 Jembatan Sepanjang 1.030 Meter
KPU Siapkan PKPU dengan Mengakomodasi Putusan MK
Tak Ada Nama Anies Baswedan, PDIP Umumkan Calon Kepala Daerah di Indonesia
Kaltim Juara Umum MTQ Nasional 2024, Disusul Jakarta, Jatim, dan Jabar. Inilah Daftar 10 Besarnya
PDIP Tak Mencalonkan Anies untuk Jakarta, Arus Bawah atau Jaket Merah?