PT KAI Daop 2 Bandung Temukan Perlintasan Liar di Kp. Babakan Harja, Desa Cileunyiwetan

foto

Istimewa

Perlintasan liar antara Stasiun Cimekar-Rancaekek yang ditemukan PT KAI Daop 2 Bandung, tepatnya di Kp. Babakan Harja, Desa Cileunyiwetan, Kec. Cileunyi.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi Daerah Operasi 2 (PT KAI Daop 2) Bandung menemukan titik perlintasan liar di petak jalan antara Stasiun KA Cimekar-Stasiun Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan, karena berbahaya perlintasan liar di petak jalan Stasiun Cimekar-Rancaekek tersebut langsung dibongkar.

Menurut Ayep, Selain di petak jalan antara Stasiun Cimekar-Rancaekek, tepatnya di Kampung Babakan Harja, Desa Cileunyiwetan, Kecamatan Cileunyi, perlintasan liar juga ada di petak jalan Ciganea-Purwakarta.

"Penutupan perlintasan liar ini, kami bekerjasama dengan beberapa pihak. Mulai dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub maupun Pemda setempat,”kata Ayep kepada wartawan, Ahad (8/9/2024).

Pihak PT KAI Daop 2 Bandung pun kata Ayep, hingga saat ini telah menutup total sebanyak 25 titik pintu perlintasan liar sepanjang periode Januari hingga September 2024.

"Terbaru, KAI Daop 2 Bandung menutup 2 titik perlintasan liar kereta api pada Jumat ( 6/9/ 2024). Lokasinya di petak jalan antara Stasiun Cimekar - Stasiun Rancaekek, dan petak jalan antara Stasiun Ciganea - Stasiun Purwakarta," terangnya.

Ke-25 titik pintu perlintasan liar tersebut ungkap Ayep terbagi atas 6 titik di Kabupaten Garut, 1 titik di Kabupaten Cianjur, 2 titik di Kabupaten Ciamis, 3 titik di Kabupaten Bandung, 6 titik di Kabupaten Sukabumi, 2 titik di Kabupaten Tasikmalaya, 2 titik di Kota Tasikmalays, 1 titik di Kota Bandung dan 2 titik di Kabupaten Purwakarta.

"Penutupan perlintasan liar ini dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan bagi masyarakat untuk menggunakan jalan alternatif. Selama Januari - September 2024, tercatat ada sebanyak 16 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang dengan jumlah korban 8 meninggal dunia, 1 luka berat dan 2 luka ringan," ujarnya.

Diungkapkan Ayep, sebelum melakukan penutupan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan.

Ia menerangkan guna keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94.

Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta tidak memaksakan diri tetap melaju jika sirine sudah berbunyi.

Hal tersebut juga sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

"Untuk itu, kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasa ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas," harapnya.**

Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Bentrok Ormas PP dengan SJ di Cianjur yang Mencekam Kini Kondusif, Sejumlah Orang Terluka
Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Syiarul Islam
Usai Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada, Sisakan Sejumlah Kerusakan Gedung DPR RI
Bey Machmudin Takziah ke Rumah Syamsul Diana Ahmad Meninggal dan Jadi Korban TPPO di Kamboja
Ada Aktivitas Sesar Garsela, Kab. Bandung Digoyang Gempa Bumi Enam Kali