Ojol dan Opang Pasirimpun Berdamai Dimediasi Pemda dan Forkopimda, Inilah Poin-Poin Kesepakatan

foto

Foto: Humas Pemkot Bandung.

Perwakilan Ojol, Opang, Pemkab dan Pemkot Bandung serta Forkopimda berfoto bersama.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama dengan Forkopimda, Forkopimcam dan pemangku kepentingan lainnya menggelar rapat koordinasi dan mediasi penanganan ojek pangkalan (Opang) Pasir Impun dan ojek online (Ojol) di Kantor Kecamatan Mandalajati, Selasa 10 September 2024.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur perwakilan masyarakat, perwakilan ojek pangkalan, perwakilan ojek online, perwakilan operator aplikasi ojek online, Kepala Bidang Bakesbangpol Kota Bandung, Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Pertemuan juga dihadori perwakilan Polrestabes Bandung, Kodim 0618 Kota Bandung, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Bandung, Camat Mandalati, Kapolsek Antapani, Koramil 1810/Arc, Camat Cimenyan, Polsek Cimenyan, Koramil 2413/Cilengkrang, Kepala Desa Cikadut Kecamatan Cimenyan, Lurah Karang Pamulang, dan Plt. Lurah Pasir Impun.

Berdasarkan hasil musyawarah tersebut disepakatilah sejumlah poin dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi lingkungan yang aman serta kondusif khususnya di wilayah Pasir Impun Kecamatan Mandalajati.

Adapun poin-poin yang menjadi keputusan bersama adalah sebagai berikut:

1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.
3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.
4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).
5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusivitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek pangkalan Pasir Impun.
6. Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/ melanggar hukum, maka akan di proses secara hukum yang berlaku.
7. Ojek pangkalan tetap dapat beroperasi dengan menyesuaikan kesepakatan-kesepakatan di atas.
8. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak mulai hari Senin tanggal 16 September 2024.

Camat Mandalajati, Yati Sri Sumiati mengaku bersyukur dengan hasil keputusan bersama yang telah disepakati seluruh pihak. Ia pun berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah dapat menahan diri dan menghadirkan situasi aman dan kondusif.

"Alhamdulilah kita bisa duduk bersama, dan menghasilkan sebuah solusi untuk mewujudkan bahwa lingkungan kita lingkungan yang aman dan sejahtera," ujarnya.

Ia menyebut keputusan bersama ini akan berlaku mulai hari Senin 16 September 2024. Para pihak diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi terkait keputusan bersama tersebut. Nantinya, akan ada pertemuan lanjutan.

Sementara itu, Kapala Bidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kota Bandung, Tatang Hamdani mengatakan, pertemuan ini merupakan wadah untuk mendapatkan hasil bagi kebaikan bersama.

"Harapannya ini akan menjadi solusi bersama kedepan, semua berhak mendapatkan kehidupan yang layak termasuk konsumen berhak memilih pilihan layanan transportasi yang dipakai," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Kasat Binmas Polrestabes Bandung, AKBP Kusno Diyantara. Ia berharap tidak ada lagi gesekan yang terjadi dan semua dapat saling menghargai dan menjaga lingkungan tetap kondusif.

"Terima kasih opang dan ojol dapat menjaga Bandung kondusif. Hari ini betul-betul ada penyelesaian. Ke depan tidak ada lagi yang melakukan tindakan yang menyalahi aturan atau tindak pidana terutama baik dari ojol maupun dari opang. Kalau ada yang seperti itu lagi akan kita tindak tegas. Jangan sampai ada yang melakukan provokasi," ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam pertemuan tersebut seluruh pihak diberikan kesempatan untuk memberikan saran dan masukan guna memberikan yang terbaik bagi semua pihak baik itu untuk warga maupun ojeg online dan pangkalan.

Sebelumnya, sempat terjadi ketegangan antara opang dan ojol yang terjadi di Jalan Pasir Impun, Kota Bandung pada Jumat 6 September 2024.**

Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polrestabes Bandung Ciduk Pak Ogah Peras Pengemudi Mobil dengan Modus Pura-Pura Tergilas Ban
Inilah 120 Anggota DPRD Jabar yang Dilantik, Pj Wali Kota Ucapkan Selamat Bertugas
Humas Jabar Award 2024 Kembali Digelar, OPD Pemda Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Bisa Kirim Materi lomba
Gempa Hari ini: Subuh di Sumatra Utara Petangnya di Jawa Barat, Waspada Megathrust!
Anggota DPR RI Kecuali PDIP Menolak Putusan MK Soal Usia Calon Kepala Daerah