Dugaan Kekerasan dan Perundungan Terjadi di SMAT Krida Nusantara, Sejumlah Siswa Jadi Korban dan Ada yang Out

Pintu gerbang menuju SMA Krida Nusantara Cibiru, Kota Bandung
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Diduga telah terjadi aksi perundungan dan kekerasan di SMA Terpadu Krida Nusantara (SMAT KN) di wilayah Desa Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Sejumlah siswa diduga mengalami perlakuan tak menyenangkan, mulai dari perundungan, perpeloncoan hingga kekerasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi perundungan dan kekerasan itu, diduga telah lama terjadi yang dialami peserta didik baru.
Sejumlah korban yang diduga mengalami perpeloncoan, perundungan dan tindak kekerasan pada saat Masa BASIS (pembentukan displin dan karakter siswa baru).
Salah seorang korban (siswa) yang merupakan korban mengaku jika perlakuan buruk yang dialaminya ini sejak Juli 2024 lalu, saat mengikuti masa BASIS.
S, orang tua korban, ketika dikonfirmasi membenarkan, jika anaknya mengalami perlakuan buruk yang diduga dilakukan oleh senior alias kakak kelasnya di SMAT KN.
"Benar, anak saya akhirnya tidak melanjutkan pendidikan di SMAT KN. Tidak hanya anak saya, namun banyak siswa lainnya jadi korban," katanya Kamis (31/7/2025).
Menurut S, perundungan dan kekerasan yang diduga dilakukan kakak kelas itu, banyak memakan korban para siswa di kelas 10 SMAT KN.
Berdasarkan informasi, SMAT KN ini merupakan sekolah menengah atas berasrama penuh, yang dalam sistem pendidikannya menekankan pada pengembangan potensi siswa di bidang akademik, keagamaan, dan keterampilan, dengan disiplin tinggi sebagai landasan.
Bahkan, SMAT KN ini dikenal sebagai sekolah yang berorientasi pada pembentukan karakter siswa yang peduli lingkungan. Meski bukan sekolah militer, SMAT KN menerapkan prinsip-prinsip kedisiplinan yang terinspirasi dari semi-militer.
Ketika menerapkan metode pembelajaran, SMAT KN menggabungkan kurikulum nasional untuk mata pelajaran umum, dengan muatan lokal untuk keterampilan fungsional dan pendidikan agama.
Namun, sangat disayangkan, nilai-nilai kedisiplinan hingga keagamaan yang digaungkan SMAT KN, justru bertolak belakang realisasinya dengan dugaan adanya aksi perundungan bahkan kekerasan.
"Saya komunikasi juga dengan orangtua korban yang lainnya, mereka pun sama ternyata tidak melanjutkan pendidikan anaknya, karena anaknya mengalami hal serupa," ungkap S.
Dari sumber yang dihimpun, jumlah peserta didik yang mengundurkan diri alias tak melanjutkan pendidikan di SMAT KN, sekira mencapai 30 orang siswa.
S juga mengungkapkan, perundungan dan kekerasan yang dilakukan senior kepada junior di SMAT KN cukup beragam. Ini diketahui setelah sesama orangtua korban saling menceritakan kondisi buah hatinya.
Diceritakan juga S, perlakuan buruk tersebut yakni, mulai dari pemukulan dan pengeroyokan siswa senior kepada junior yang menyebabkan luka memar.
Kekerasan yang dilakukan senior terhadap junior itu, kerap dilakukan di dalam area asrama alias lingkungan sekolah.
"Bahkan ada korban yang mengalami retak tulang belakang, sampai anak mentalnya kena, depresi, takut kalau harus kembali ke asrama, takut bersekolah," terangnya.
Mirisnya, sekolah menengah atas yang memiliki nilai keagamaan, keterampilan, peduli lingkungan hingga kedisiplinan tinggi berbasis semi militer, pengawasan tenaga pendidik di SMAT KN diduga abai dan seakan tak peduli dengan buruknya perlakuan senior terhadap junior.
Padahal Kemendikbudristek telah mengeluarkan peraturan untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, termasuk kekerasan antar siswa.
Jika merujuk pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Sangat jelas jika peran sekolah atau satuan pendidikan wajib melakukan upaya pencegahan.
Pencegahan yang dimaksud itu, seperti membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan menyediakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Jika terjadi kekerasan, sekolah harus memiliki mekanisme penanganan yang jelas, termasuk penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, serta pemulihan bagi korban.
Peraturan ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, seperti kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi.
Selain Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, ada juga peraturan lain yang terkait, seperti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tercipta lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua warga sekolah, serta terhindar dari segala bentuk kekerasan.
Diungkapkan S, kejadian yang menimpa anaknya seolah ada pembiaran dari pihak sekolah, karena perundungan dan kekerasan diduga dilingkungan alias ditutupi oleh tenaga pendidik di SMAT KN.
Jika perlakuan senior terhadap junior di SMAT KN tidak dibenahi oleh pihak sekolah, kata S, tradisi buruk ini akan terus meminta korban.
"Sejumlah orangtua korban memutuskan untuk melaporkan ke Polda Jabar dan ada juga orangtua korban lain, yang didampingi oleh pengacara (penasihat hukum/PH) untuk menuntut sekolah," tutup S.
Sementara itu, Kepala SMAT KN Bandung, Encang Iskandar ketika dikonfirmasi hingga berita ini ditulis masih belum memberikan keterangan resmi.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan