Diduga Selingkuhi Istri Hansip, Kepala Desa Padamenak Kuningan Didemo Warganya

Foto: Whyr
Ratusan warga Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, turun ke jalan. Mereka menuntut agar oknum Kadesnya mundur karena terlibat selingkuh.
KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Ratusan warga Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, turun ke jalan. Mereka berunjuk rasa mendatangi Kantor Balai Desa setempat.
Sambil membawa spanduk dan poster, warga menuntut agar Kuwu atau Kepala Desa Padamenak mundur atau dicopot dari jabatannya, menyusul kasus dugaan perselingkuhan antara Kuwu berinisial R bersama istri seorang anggota hansip.
Warga tak mau kasus perselingkuhan itu berakhir dengan damai, melainkan kasus secara tuntas dan mundur dari jabaran kades atau kuwu.
Unjuk rasa ini dilakukan karena warga kecewa kasus perselingkuhan ini berakhir dengan damai. Perdamaian didahulu dengan mediasi disaksikan 5 orang saksi diantaranya S, suami Ny.TR (oknun istri selingkuh), Jasa Ketua BPD Padamenak, Moh Eden Sodikin unsur Kecamatan Jalaksana, Aipda Junianto Kanit Intelkam Polsek Jalaksana dan Sertu Hanifam Babinsa Koramil Jalaksana, yang berlangsun 22 September 2025 lalu.
Selingkuh berakhir damai ini membuat warga Desa Padamenak merasa geram dan marah besar dengan kasus yang dialami kepala desanya. Senin 29 September 2025 itulah ratusan warga menyerbu kantor Balai desa mendesak agar Kepala Desa Inisial R mengundurkan diri dari jabatannya.
Beberapa warga secara bergiliran berorasi dan mengungkapkan kekesalannya di depan Kantor Desa Padamenak.
Salah satu perwakilan masyarakat mengatakan, dirinyai perwakilan warga Desa Padamenak mendesak agar Kepala Desa mengundurkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami mendesak mundur Kepala Desa R dan menuntut agar pelaku di proses hukum yang berlaku sebagai efek jera," ungkapnya.
Sementara Ketua BPD (Badan permusyawaratan Desa) Jasa. S.Pd. saat dikonfirmadi menerangkan, pihaknya telah melaporkan Kepala Desa R Kepada pihak terkait dengan menyerahkan berkas yang lengkap tinggal satu poin lagi syarat yang harus di tempuh yaitu, Rapat Audensi dengan warga dan para tokoh masyarakat Desa Padamenak.
"Berkas pelaporan Kepala Desa Sudah lengkap dan diserahkan ke pihak kecamatan, tinggal satu poin musyawarah bersama warga dan para tokoh desa," tutur Jasa
Terpisah, Camat Jalaksana Bagja Gumelar menjelaskan, pihaknya telah menerima berkas laporan dari pihak BPD Desa Padamenak atas dasar aspirasi masyarakat untuk ditembuskan kepada pihak terkait.
"Kami telah menerima berkas dari BPD atas dasar aspirasi masyarakat terkait kasus yang menimpa kepala desa, hanya ada kekurangan yaitu musyawarah desa dan apapun keputusan itu akan kami laporkan kepada Bupati Kuningan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)," imbuhnya.**
Author: Whyr
Editor: Maman Suparman