Usai Oknum Kades di Kuningan Selingkuhi Istri Hansip, Menyusul Aparat Desa Kencani Perempuan Bersuami

Foto: Whyr
Spanduk warga yang menuntut aparat Desa Kalapa Gunung, Kecamatan Kramatmulya, Kuningan dipecat karena diduga selingkuhi perempuan bersuami.
KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Kasus perselingkuhan oknum Kepala Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, dengan istri anggota hansip belum tuntas, kini kasus yang sama juga muncul.
Kali ini menimpa oknum aparat Desa Kalapa Gunung, Kecamatan Kramatmulya, Kuningan. Sang oknum aparat desa berinisial DE diduga melakukan perbuatan selingkuh dengan LN, perempuan bersuami warga Kertawangunan.
Akibat ulah oknum DE tersebut, ratusan warga menggruduk Balai Desa Kalapa Gunung, sambil membentang spanduk dan baligho, mereka menuntut DE, dipecat dari jabatannya lantaran telah mencoreng nama baik desa didugaan melakukan perberbuatan selingkuh dengan LN.
Perbuatan pasangan bukan muhrim itu, sempat heboh. DE terciduk saat kencan digrebek warga bersama suami LN, di sebuah toko miliknya, di Kecamatan Kadugede.
Selain dugaan perselingkuhan, DE dalam melaksanakan tugasnya sebagai 'Bihi' indisipliner dengan catatan 93 hari kerja.
Terpantau aksi unjuk rasa warga tersebut berjalan tertib dan damai. Namun Balai Desa setempat dijaga ketat oleh aparat gabungan TNI, kepolisian dan Satpol PP.
Spanduk bertuliskan “Turunkan Bihi Cabul”, terpajang di mobil Pickup, spanduk lainnya "Lebih terhormat mengundurkan diri daripada dipecat, Eling Bihi”, “Bihi Kalapa Gunung teu campleung, selingkuh. Turunkan Bihi”.
Mantan BPD Kalapagunung, Dedi Suhandi, saat dikonfirmasi tidak bersedia bicara ihwal dugaan perselingkuhan oknum DE. perangkat desa Kalapa Gunung. Pasalnya saya tidak punya bukti faktual. Meskipun sudah menjadi obrolan warga,” ucapnya Rabu 01 Oktober 2025
Sementara itu, aksi unjuk rasa warga lebih menyoroti tindak indisipliner DE sebagai aparat desa, yang digaji oleh uang masyarakat.
Seperti diketahui, ada catatan 93 hari kerja, ternyata DE tidak pernah masuk kerja selama itu.
"ASN saja, kalau selama itu tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, sudah pasti dipecat. Ini aparat desa, kenapa dibiarkan begitu saja,” ungkap dia
Dedi menambahkan, sementara ini roda pemerintahan Desa Kelapa Gunung masih transisi dan dijabat oleh Plh. Artinya belum ada kepala desa definitif. Sehingga praktis Plh tidak dapat melakukan tindakan atau sanksi tegas terhadap DE. Terutama indisipliner DE ini, sudah sangat memenuhi syarat untuk diberhentikan.
"Terpisah, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, terkait kasus perselingkuhan dan indisipliner aparat desa bila memang terbukti tentu akan dicopot dari jabatan," ujarnya.**
Author: Whyr
Editor: Maman Suparman