Sidang Korupsi Gedung Setda Cirebon, Jaksa Sebut Kerugian Negara Rp26 Miliar

Ilustrasi
Ilustrasi sidang tindak pidana korupsi
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 10 Maret 2026.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Sunarno dan Ahmad Anugrah Kharisma Putra, menyatakan, pihaknya tetap berpegang pada surat dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya. Jaksa menilai dakwaan tersebut telah disusun secara lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, empat terdakwa menjalani persidangan, Mereka adalah; Budi Rahardjo, Heri Mujiono, Nasrudin Aziz, dan Fridian Rico Baskoro.
Sunarno menjelaskan, dakwaan telah memuat secara rinci peran masing-masing terdakwa dalam proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Intinya kami selaku penuntut umum berpegang pada surat dakwaan yang telah kami bacakan di persidangan mengenai peranan masing-masing terkait pembangunan gedung Sekda di Kota Cirebon yang merugikan keuangan negara,” ujar Sunarno di Bandung, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, kerugian negara dalam kasus tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mencapai sekitar Rp26 miliar.
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dan melanjutkan proses persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Kami memohon kepada majelis hakim agar data yang disampaikan para terdakwa melalui tim advokatnya ditolak, sehingga persidangan dapat dilanjutkan ke pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya,” katanya.
Sunarno menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk dihadirkan dalam persidangan selanjutnya apabila majelis hakim memutuskan melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian.
Dalam berkas perkara, kata dia, terdapat sekitar 20 orang saksi serta hampir delapan orang ahli yang akan dimintai keterangan di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum mantan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Aziz, Furqon Nurjaman, meminta agar Gedung Setda Kota Cirebon tidak dilakukan perubahan atau renovasi selama proses persidangan berlangsung karena statusnya sebagai barang bukti.
“Kami meminta kepada majelis hakim supaya barang bukti yang berupa Gedung Setda ini tidak boleh dilakukan perubahan apa pun, baik menambah, mengurangi, maupun menghilangkan bagian tertentu,” ujar Furqon.
Menurut Furqon, permintaan tersebut juga mencakup rencana renovasi yang disebut akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon.
“Termasuk upaya Pemkot untuk melakukan renovasi. Karena ini barang bukti dalam perkara, maka tidak boleh ada perubahan,” katanya.
Ia menyebut majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan jaksa untuk memastikan kondisi fisik gedung tetap dipertahankan selama proses hukum berlangsung.
Furqon menjelaskan, pihaknya khawatir perubahan pada bangunan tersebut dapat menghilangkan jejak penting yang dibutuhkan dalam proses pembuktian, khususnya ketika dilakukan pemeriksaan oleh ahli.
“Kami juga meminta akses untuk memeriksa langsung dengan ahli. Kalau barang buktinya sudah berubah atau hilang, bagaimana nanti pembuktiannya di persidangan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti rencana anggaran renovasi Gedung Setda yang disebut mencapai sekitar Rp15 miliar pada tahun ini.
Menurutnya, rencana tersebut sebaiknya dihentikan sementara hingga proses hukum selesai.
Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pada Selasa, 17 Maret 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim terkait eksepsi para terdakwa.
Aya fotona?.**
Editor: Maman Suparman



