Kamis 30 April Besok, Mulai Berlaku Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Gedung Sate

Foto: Humas Pemkot Bandung.
Mulai Kamis 30 April mulai berlaku rekayasa jalan sekitar kawasan Gedung Sate Bandung.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Gedung Sate mulai 30 April hingga 7 Agustus 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan Gedung Sate dan Gasibu yang tengah berlangsung.
Selama periode tersebut, sejumlah ruas jalan mengalami pengalihan arus yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan yang kerap melintas di kawasan pusat pemerintahan Jawa Barat itu.
Dari Arah Supratman
Dari arah Jalan Supratman, kendaraan tidak lagi dapat langsung menuju Gedung Sate. Arus lalu lintas dialihkan melalui Jalan Sentot Alibasya, kemudian dilanjutkan ke Jalan Surapati yang menjadi akses penghubung menuju kawasan Dago maupun Pasteur.
Dari Arah Dago
Bagi pengendara dari arah Dago, akses menuju Gedung Sate juga mengalami perubahan. Kendaraan diarahkan untuk melintas melalui Jalan Cilamaya yang berada di sisi belakang Gedung Sate.
Akses menuju Gedung Sate
Adapun akses menuju Gedung Sate tetap dibuka secara terbatas melalui Jalan Majapahit guna menunjang aktivitas dan operasional di area tersebut.
Dengan diberlakukannya rekayasa lalu lintas ini, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan rute perjalanan serta mengatur waktu keberangkatan guna menghindari potensi kepadatan, terutama pada jam-jam sibuk.
Pengguna jalan juga diminta untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
Pemerintah memastikan rekayasa lalu lintas ini bersifat sementara dan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penataan kawasan, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.**
Editor: Sonni Hadi