Ditolak Donor Darah di PMI Cabang Bandung Dengan Dalih Baru Dibekam

Ilustrasi
Apakah benar orang yang baru saja dibekam tak boleh donor darah?
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Seorang pendonor darah Deny Framadja kecewa berat, mau menyumbang darah (donor) ke PMI Cabang Bandung ternyata ditolak. Petugas mengatakan, karena Denny baru saja melakukan pengobatan bekam.
Dan kecewanya, selain donor darah ini sudah dllakukan rutin, termasuk Kamis (16/4/2026) itu untyuk yang ke-75 kalinya, namun petugas menolak.
Deny mantan pejabat di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat itu menuturkan, Kamis itu ia datang ke PMI Cabang Bandung di Jalan Aceh Bandung. Niatnya mau menyumbang darah sebagai mana yangh ia lakukan sudah 74 kalinya.
"Prrosedur saya jalani, di antaranya mengisi formuliar," kata Deny Sabtu (18/4/2026).
Namun sesaat setelah formulir yang telah diisi kepada petugas, sang petugas bertanya apakah Deny pernah dibekam. Deny mengakui, memang beberapa pekan lalu pernah dibekam, karena pengobatan tradisional ala Rasulullah ini sering ia lakukan rutin.
Petugas pun menyatakan bahwa setiap orang yang baru dibekam dilarang donor darah. Deny kaget, iapun mempertanyakan dasar hukumnya. Sebab selalama ini dirinya baru tahu kalau orang yang baru dibekam ini tidak boleh donor darah.
Namun petugas tak memberi jawaban yang masuk akal, baik secara aturan maupun medis. Bahkan kepada petugas lainnya yang bergelar dokter, Denypun mengakui tidak memperoleh jawaban pasti. Hanya dokter di PMI menyebutkan, aturan orang bekam tak boleh donor darah itu hyanya berlaku di PMI Cabang Bandung.
Deny meminta penjelasan dan validasi ketentuan tersebut. Namun kembali petugas tak memberi jawaban pasti tentang aturannya dan juga tentang ketrentuan medis orang yang bekam tak boleh donor.
"Sebaiknya PMI membuat aturan terbuka, bila perlu umumkan bahwa orang yang dibekam tak boleh donor. Jangan tiba-tiba dan juga tak ada keterangan jelas," kata Deny.**
Editor: Maman Suparman
